Kejari Paluta Lelang Sejumlah Barang Sitaan

Redaksi Dalto Media
Rabu, 13 Desember 2023 | 21:02 WIB Last Updated 2023-12-13T14:02:36Z

Foto : Pengumuman lelang Kejari Paluta.

PADANG LAWAS UTAR - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) akan mengadakan lelang barang rampasan dari sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak Kejari Paluta.

Kajari Paluta Hartam Ediyanto melalui kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Fery M Julianto Sitanggang mengatakan bahwa proses lelang ini sudah diumumkan sesuai dengan surat pengumuman lelang Nomor : B-3179/L.2.34/Cu.2/11/2023.

"Kita akan melakukan lelang sejumlah barang rampasan dari sejumlah putusan kasus yang kita tangani," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Fery menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : PRINT-812/L.2.34/Cp.1/11/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Surat Perintah Penjualan Barang Rampasan, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan akan melaksanakan lelang barang rampasan antara lain :

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BK 6734 AAZ dengan nomor putusan 1343/Pid.Sus/20 21/PT.MDN tanggal 05/10/202 1 dengan harga limit Rp 1.630.000 dan uang jaminan Rp 815.500,- kondisi Tidak Ada Surat-Surat Kepemilikan,
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade tidak menggunakan kap dan tanpa nomor polisi, nomor putusan 232/Pid.B/2022/ PN.Psp
tanggal 10/10/2022 dengan harga limit Rp 454.000 dan uang jaminan Rp 227.000, kondisi Tidak Ada Surat-Surat Kepemilikan,
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F-150, nomor putusan 145/Pid.Sus/202 3/PN.Psp tanggal 06/09/2023 dengan harga limit Rp 1.701.000, dan uang jaminan Rp 850.000, kondisi Tidak Ada Surat-Surat Kepemilikan,
 - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki NEX, nomor putusan 92/Pid.B/2023/P N.Psp tanggal 26/09/2023 dengan harga limit Rp2.056.000,- dan uang jaminan Rp1.028.000.- kondisi Tidak Ada Surat-Surat Kepemilikan,
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah muda, nomor putusan 4361 K/Pid.Sus/2021 tanggal 02/02/2022 dengan harga limit Rp13.000, dan uang jaminan Rp6.500, kondisi Tidak Ada Surat-Surat Kepemilikan
- 1 (satu) unit handphone Oppo A54 warna hitam, nomor putusan 917/Pid.Sus/2023/ PN.Psp tanggal 05/10/2022, dengan harga limit Rp13.000, dan uang jaminan Rp6.500, kondisi Tidak Ada Surat-Surat Kepemilikan.

Katanya, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) yang dibuka dengan browser pada alamat domain www.lelang.go.id dan calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu "Syarat dan Ketentuan" sebagaimana terdapat pada domain tersebut.

Selanjutnya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

"Penawaran lelang dilakukan melalui domain www.lelang.go.id pada Rabu, 20 Desember 2023 dan batas akhir penawaran pada pukul 08.00 waktu server (sesuai WIB)," terangnya.

Untuk tempat lelang dilaksanakan di Kantor Kejari Paluta Jl. Perwira No.61 Kel. Pasar Gunung Tua, Padang Bolak dan penetapan pemenang akan disampaikan setelah batas akhir penawaran.

Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas. Adapun untuk uang jaminan penawaran, tata cara penawaran dan tata cara pembayaran dapat dilihat di website www.lelang.go.id. Kepada peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang terhadap objek lelang 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang (Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3%) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang dan apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa lainnya.

Seluruh obyek lelang tersebut pada saat ini dalam penguasaan Kantor Kejaksaan Negeri Paluta dalam kondisi apa adanya (as is), foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada domain di atas.

Apabila ada kerusakan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas obyek lelang tersebut menjadi risiko dan tanggung jawab pembeli dan bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan pada Kantor Kejari Paluta pada jam 10.00 s.d. 16.00 WIB di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Peserta lelang yang melakukan penawaran lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada pengumuman lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada pengumuman lelang, maka berlaku deskripsi pada pengumuman lelang.

"Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Kantor Kejari Paluta dan menghubungi saudara Ronny Yahya Sembiring di nomor HP 0812 6045 9006. Atau ke KPKNL Padangsidimpuan dengan alamat Jalan Kenanga Nomor 99 Padangsidimpuan pada jam dan hari kerja," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Lelang Sejumlah Barang Sitaan

Trending Now

Iklan