Foto : Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar. |
PADANGSIDIMPUAN - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan ingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan untuk bertindak profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya, saat ini Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sadabuan Muharram, lantaran diduga hadir dalam kegiatan kampanye salah satu oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kota Padangsidimpuan daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Padangsisimpuan.
"Kita disini hadir untuk mengingatkan Bawaslu Kota Padangsidimpuan untuk bertindak profesional sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar, saat ditemui wartawan, Minggu(10/12/2023).
Diterangkan Mardan, sesuai dengan Keputusan KPU 337 Tahun 2020 sudah jelas disebutkan panitia penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan 13 kode etik Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilu 2024. Ke 13 kode etik tersebut yakni, mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, kepentingan umum, aksesibilitas, efisien, efektif, profesional, dan profesional.
"Dari kode etik tersebut, penyelenggara pemilu diwajibkan untuk bersikap netral. Dengan kata lain mereka mengedepankan kepentingan umum tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan," tegas Mardan.
Lebih lanjut, kata Mardan, persoalan yang melibatkan Ketua PPS ini sudah santer di tengah masyarakat. Apalagi dalam persoalan ini, wajah Ketua PPS tertera dengan jelas dalam postingan akun Safitri Devi saat melakukan kampanye di kawasan Sadabuan.
"Kita bicara dari postingan tanggal 6 Desember di akun facebook Safitri Devi. Disitu sudah jelas ada nomor dan lambang partainya. Maka dari itu, kita minta Bawaslu untuk bertindak profesional," tegasnya kembali.
Tidak hanya itu, Mardan juga mengomentari pernyataan Ketua PPS Sadabuan Muharram saat diperiksa Panwascam Padangsidimpuan Utara. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut Muharram menyebutkan kegiatan terjadi pada April 2023 lalu saat pembagian sembako oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
"Kalau kita lihat, alibinya ini aneh. Pertama, itu disebut kegiatan pada bulan April 2023, tapi kenapa itu diposting pada 6 Desember 2023 malam. Kedua, pernyataannya yang menyebutkan pembagi sembako Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sejak kapan Pemerintah Kota Padangsidimpuan membagi sembako. Yang ada itu pemerintah pusat. Dan itu bukan di rumah masyarakat," ungkapnya dengan tanya.
Anehnya lagi, postingan pada tanggal 6 Desember 2023 lalu di akun Facebook Safitri Devi sudah tidak tampak lagi. "Ini yang makin aneh. Postingannya sudah tidak kelihatan lagi setelah pemberitaan. Kita minta ini harus dibuka secara terang. Bahkan, kami siap mengawal kasus ini," pungkasnya. (Harizon)