Foto : Sopian Harahap bersama kuasa hukumnya di PN Padangsidimpuan. |
Tanggal 4 Oktober 2023, Sopian Harahap diberhentikan sesuai surat DPP Partai Hanura bernomor 094/B.2/DPP-Hanura/X/2023. Sementara ia belum menerima putusan Mahkamah Partai, dimana sebelumnya ia melakukan permohonan klarifikasi.
Sopian menilai pemberhentiannya dari keanggotaan partai, dan upaya pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya, cacat dan inkonstitusional. Serta penuh dengan drama atau kebohongan.
"Karena itu upaya hukum sedang dilakukan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register No 48/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp tertanggal 13 Desember 2023," terang Kuasa Hukum Sofyan Harahap, Adnan Buyung Lubis SH, Senin (22/1/2024).
Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 409 huruf (d). Kata Buyung, anggota partai politik diberhentikan oleh partai politik dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pembehentiannya dinyatakan sah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap.
"Karena sekarang masih upaya hukum, pemberhentiannya dari partai Hanura belum sah. Dan proses PAW belum dapat dilakukan. Ini harus diperhatikan pimpinan DPRD Padangsidimpuan," kata Buyung mengingatkan.
Dalam hal ini, Sopian menggugat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpiman Pusat, dan Dewan Kehormatan atau Mahkamah Partai Hanura. Sesuai urutannya, masing-masing tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV.
Karena katanya, Sopian Harahap tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga sesuai dengan yang diklaim tergugat I. Kemudian, Sopian juga mengaku selalu hadir pada saat setiap agenda-agenda penting yang dilaksanakan DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan termasuk agenda Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024.
Sopian Harahap juga memerinci kontribusi yang dibayar sejak bulan pertama dilantik sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Dari September 2019 sampai November 2023, total kontribusi Sopian terhadap partai mencapai Rp 257.500.000,.
"Pada tanggal 31 Juli 2023, saat itu masih diperbolehkan mendaftar Bacaleg, klien kami meminta secara lisan terhadap Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan agar dapat diterima sebagai Bacaleg tahun 2024 Partai Hanura Kota Padangsidimpuan. Namun Ketua DPC Partai Hanura mengatakan itu bukan kewenangannya," ulas Adnan Buyung Lubis.
Karena itu, pemberhentian dan PAW Sopian Harahap dinilai penzaliman serta bersifat tendensius. Bertentangan dengan Ad/ART Partai Hanura. Bertentangan dengan Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi saya menilai ini penzaliman Sopian Harahap oleh partai Hanura dan melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana UU Nomor 9 tahun 1999 Pasal 17, Pasal 23 ayat 2 Pasal 43 ayat 3," kata Buyung.
Akibat dari adanya proses pemberhentian ini. Adnan Buyung menyebut, Sopian Harahap dirugikan secara materil sebesar Rp257.500.000,. dan immateril sebesar Rp1 Milyar.
"Oleh karena itu kita menuntut, seluruh tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami ini sebesar Rp1.257.500.000," pungkas Adnan Buyung, mewakili anggota dewan daerah pemilihan dua (Padangsidimpuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu) itu. (Cing Srg)