Iklan


Diduga Mal-Administrasi Kependudukan, Salah Satu Komisioner KPU Paluta Didemo

Redaksi Dalto Media
Rabu, 03 Januari 2024 | 18:22 WIB Last Updated 2024-01-04T06:46:46Z
Foto : Massa AMB melakukan orasi di depan kantor KPU Paluta, Rabu (3/1/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta, Rabu (3/1/2024).

Aksi yang berlangsung damai dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dibantu personel Satpol PP Paluta menuntut salah satu anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang baru dilantik atas nama Wiga Haryadi yang diduga terindikasi mal-administrasi data kependudukan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan koordinator aksi Abdul Gani Hasibuan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan KPU RI tentang penetapan nama-nama anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang mana diduga salah satu diantara lima nama yang ditetapkan KPU RI tidak beralamat atau berdomisili di kabupaten Paluta.

Memperhatikan PKPU nomor 4 tahun 2023 tenteng seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota BAB II Pasal II ayat 1 butir g dan pasal III ayat 1 butir b, PP Nomor 96 tahun 2018 pasal 25 ayat 2 Permendagri 2019, Perda nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan pasal 70A poin B.

"Berdasarkan hal tersebut, kami dari AMB merasa sangat kecewa dan curiga dengan keputusan KPU RI yang dimana kami menilai adanya mall administrasi data kependudukan yang dilakukan Wiga Haryadi untuk kepentingan mencalon diri sebagai anggota KPU Paluta periode 2023-2028 sedangkan diantara nama yang masuk 10 besar masih ada putra-putri daerah yang kami anggap lebih layak dan lebih memahami kondisi wilayah kabupaten Paluta," tegasnya.

Untuk itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain :

- Meminta kepada ketua DPRDdan komisi II DPRD Paluta supaya melaksanakan RDP dan memanggil anggota KPU Paluta yang bernama Wiga Haryadi serta massa AMB dan masyarakat Batang Onang kabupaten Paluta,
- Meminta kepada Bawaslu Paluta untuk membuat laporan surat rekomendasi kepada DKPP RI segera menindaklanjuti dan memeriksa Wiga Haryadi yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum,
- Meminta kepada kepala Dinas Dukcapil membuka data nama anggota KPU yang ditetapkan atas nama Wiga Haryadi dan menjelaskan proses perjalanan data kepindahan kependudukan saudara Wiga Haryadi karena diduga masih memiliki data ganda,
- Mendesak DKPP RI agar memanggil dan memeriksa saudara Wiga Haryadi karena selama proses seleksi calon komisioner KPU Paluta sampai ke tahap 10 besar, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua/anggota Panwaslu kecamatan Sei Dafap kabupaten Asahan.

Dalam petisi dan orasinya, Abdul Gani Hasibuan menyampaikan kronologis bahwa Wiga Haryadi diketahui merupakan warga desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap, Asahan dan aktif sebagai ketua Panwaslu kecamatan Sei Dadap dan pada tanggal 16 Oktober 2023 Wiga Haryadi mengundurkan diri sebagai ketua/anggota Panwaslu dengan alasan sedang dalam mengikuti proses seleksi anggota KPU Paluta.

Untuk melengkapi persyaratan administrasi, Wiga Haryadi mengurus surat keterangan pindah (SKP) antara kabupaten/kota dengan nomor SKPWI/1209/220820223/0076 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan alasan lain-lain dan alamat tujuan pindah ke desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang kabupaten Paluta.

"Disdukcapil Paluta mengeluarkan kartu keluarga pada tanggal 5 September 2023, sementara itu pemerintahan desa Batang Onang Baru mengeluarkan surat keterangan nomor 470/134/KD/2023 menerangkan Wiga Haryadi tidak pernah melaporkan diri dan tidak mengenal nama Wiga Haryadi yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023 oleh kepala desa Batang Onang Baru," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 22 September 2023, ketua Timsel calon anggota KPU kabupaten Paluta dan kabupaten Batubara periode 2023-2028 nomor 003/TIMSELKK-GEL.8-PU/02/12/2023 dari 57 peserta calon anggota KPU Paluta atas nama Wiga Haryadi dinyatakan lulus administrasi dan lanjut ke tahap CAT dan psikotes dan pada tanggal 6 Oktober 2023, Wiga Haryadi dinyatakan lulus dan lanjut ke tahap wawancara dan tes kesehatan serta pada tanggal 16 Oktober 2023 yang bersangkutan kembali dinyatakan lulus dan lanjut ke tahap uji kelayakannya oleh tim penguji komisioner KPU Provinsi Sumut yang hasilnya diserahkan ke KPU RI.

"Dan pada tanggal 28 Desember 2023 KPU RI mengumumkan nama-nama yang terpilih dengan surat nomor 117/SDM.12-PU/04/2023 dan pada tanggal 30 Desember 2023 Wiga Haryadi dilantik KPU RI menjadi anggota KPU Kabupaten Paluta," tambahnya.

Berikut urutan kronologi terkait data adminduk dari Wiga Haryadi :

- 22 Agustus 2023, keluarnya surat keterangan pindah,
- 5 September 2023 keluarnya KK Kabupaten Paluta,
- 22 September 2023 keluar pengumuman lulusnya administrasi seleksi KPU Paluta,
- 6 Oktober 2023 keluar hasil pengumuman CAT dan Psikotes,
- 16 Oktober 2023 keluarnya surat pengunduran diri dari Panwaslu kecamatan Sei Dadap dan keluarnya hasil pengumuman tes kesehatan dan wawancara,
- 28 Desember 2023 KPU RI mengumumkan nama Wiga Haryadi terpilih sebagai komisioner KPU Paluta periode 2023-2028,
- 29 Desember 2023 keluar surat keterangan kepala desa bahwa Wiga Haryadi bukan warga desa Batang Onang Baru,
- 30 Desember 2023 Wiga Haryadi dilantik oleh KPU RI,

"Melihat perjalanan tersebut, patutkah saudara Wiga Haryadi layak menjadi komisioner KPU Paluta," sebut Abdul Gani Hasibuan.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyampaikan bahwa terpilihnya komisioner KPU Paluta periode 2023-2028 sepenuhnya adalah keputusan dari Timsel dan KPU RI.

Senada, anggota KPU Paluta Wiga Haryadi yang hadir menemui massa menyebutkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh pihak Timsel untuk klarifikasi terkait data kependudukan tersebut serta sudah selesai secara administrasi serta aturan yang berlaku.

Wiga menyebutkan bahwa dirinya memang bukan kelahiran Paluta, tapi istri dan mertuanya merupakan warga kabupaten Paluta serta secara administrasi kependudukan dirinya sudah menjadi warga desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang.

"Mohon izin dan mohon maaf, saya tidak ada niat menyinggung perasaan masyarakat dan soal persyaratan pindah domisili saya sudah memenuhi syarat administrasi di Disdukcapil," sebutnya.

Usai mendengar jawaban tersebut, massa bergerak menuju kantor Disdukcapil dan kantor DPRD Paluta melanjutkan aksi dengan tuntutan yang sama. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mal-Administrasi Kependudukan, Salah Satu Komisioner KPU Paluta Didemo

Trending Now

Iklan