Iklan


Dinilai Belum Inkracht, Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Redaksi Dalto Media
Kamis, 25 Januari 2024 | 21:22 WIB Last Updated 2024-01-25T14:22:05Z
Foto : Marwan Rangkuti yang merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rico Rivai Siregar saat menyampaikan keterangan tentang kliennya, Rabu (24/01) di kantornya.

PADANG LAWAS UTARA - Terkait putusan pengujian sah tidaknya penerbitan Surat Pemecatan anggota Partai Demokrat maupun Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama Rico Rivai Siregar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam perkara No. 31/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN.Psp dinilai belum berakhir.

Sebab, meskipun PN Padangsidimpuan telah memutuskan perkara itu pada Selasa (23/1/2024), namun Rico Rivai Siregar merasa keberatan atas putusan itu karena menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan baginya yang telah dipecat tanpa alasan yang jelas.

Sehingga, Rico meminta pengacaranya dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk mengajukan kasasi, dan saat dikonfirmasi, pengacaranya membenarkan hal tersebut.

"Benar, klien kami telah berikan kuasa khusus untuk kasasi terkait adanya putusan PN Padangsidimpuan No.31/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN Psp tersebut, bahkan surat kuasa itupun telah pula kita daftarkan ke PN Padangsidimpuan hari ini, Rabu (24/1) dan nantinya dalam tenggang waktu 14 hari, kami akan menyatakan kasasi secara formil ke PN Padangsidimpuan dan setelah itu akan membuat memori kasasinya dalam tenggang waktu 14 hari, kemudian penyerahan memori kasasinya pun akan kita sampaikan paling lambat 14 hari," demikian dijelaskan Marwan Rangkuti dikantornya Jl Perintis Kemerdekaan, Padangmatinggi, Padangsidimpuan pada Rabu, (24/1/2024) kepada wartawan.

Lebih lanjut Marwan menerangkan, upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pemecatan anggota parpol ataupun PAW bagi yang keberatan hanyalah melalui mekanisme kasasi dan bukan banding.

Karena upaya hukum banding menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU No. 2 Thn 2011 tentang Parpol tidak ada diatur kecuali kasasi.

"Benar, upaya hukum atas putusan PN terkait Parpol baik adanya pemecatan anggota Parpol atau PAW itu harus melalui kasasi. Sebab diterangkan dalam Pasal 2 UU Parpol bahwa putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, sehingga klien kami mengambil langkah kasasi atas adanya keberatan putusan PN Padangsidimpuan tersebut," jelas Marwan.

Saat ditanyakan terkait adanya kuasa hukum DPP Partai Demokrat dalam pemberitaan di beberapa media yang mengatakan perkara yang diajukan Rico Rivai Siregar telah dimenangkan DPP Partai Demokrat, Marwan menegaskan PN Padangsidimpuan dalam putusannya hanya menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima atau biasa disebut dalam dunia hukum NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang secara hukum putusan itu seri atau tidak ada yang dimenangkan sebab putusan itu tak punya nilai eksekutabel.

"Sangatlah keliru bila seorang lawyer menyimpulkan putusan pengadilan yang amarnya menyatakan NO atau tidak dapat diterima dikatakan putusan itu telah memenangkan salah satu pihak, sebab putusan itu sama artinya putusan yang seri atau tidak ada yang menang, kecuali putusan itu menyatakan suatu gugatan ditolak atau dikabulkan maka jelaslah dapat dikatakan Penggugat atau Tergugat yang menang," tambahnya.

Sedangkan putusan PN Padangsidimpuan hanyalah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kliennya adalah NO dan upaya hukum yang dilakukan pihaknya atas putusan itu adalah kasasi yang nantinya sebelum 14 hari sejak putusan itu diputuskan dan diberitahukan kepada para pihak.

Marwan yang merupakan alumni FH. UISU Medan tersebut juga menyampaikan bahwa pada hari Rabu (24/1), pihaknya juga sudah menyurati secara resmi Gubernur Sumatera Utara, KPU Paluta, Bawaslu Paluta maupun Ketua DPRD Kabupaten Paluta pasca adanya putusan PN Padangsidimpuan tersebut agar tidak serta merta langsung memproses PAW yang diajukan Ketua DPC Partai Demokrat Basri Harahap yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paluta.

Sebab katanya, dalam Penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h UU No. 17 /2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sedangkan perkara ini belum inkracht van gewijsde (berkekutatan hukum tetap) sehingga pemberhentian dan PAW klien kami juga belumlah sah dan jika para instansi tersebut memaksakan melanjutkan proses PAW terhadap klien kami tentunya tindakan itu melawan hukum yang mempunyai konsekwensi hukum terhadap pihak yang melanggar hukum tersebut, kecuali perkara itu telah dinyatakan telah berkekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri setempat," pungkas Marwan saat didampingi kliennya Rico Rivai Siregar di kantornya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Belum Inkracht, Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Trending Now

Iklan