Foto : Kabid Inovasi pada Disdukcapil Paluta Imran Affandi Siregar saat memberikan tanggapan kepada massa AMB yang unjuk rasa, Rabu (3/1/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Terkait indikasi dugaan mal-administrasi kependudukan oleh salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama Wiga Haryadi, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Paluta menyebutkan bahwa pihaknya akan memproses apabila ada masyarakat yang ingin mengurus perpindahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Paluta M Ali Hasibuan diwakili oleh Kabid Inovasi Imran Affandi Siregar saat menanggapi massa Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Disdukcapil, Rabu (3/1/2024).
Katanya, sepanjang masyarakat yang ingin mengurus perpindahan atau administrasi kependudukan lainnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pihaknya akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Apabila ada warga yang ingin mengurus kepindahan atau adminduk lainnya akan kita proses sebagai bentuk pelayanan kita kepada masyarakat," jelasnya.
Sebab hal tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Imran menambahkan, setelah selesai dilakukan proses perpindahan sesuai prosedur yang berlaku, maka warga tersebut sudah sah menjadi warga setempat.
"Setiap perpindahan warga yang memenuhi syarat yang berlaku sudah selesai kita proses, maka warga tersebut sudah sah menjadi warga daerah setempat yang menjadi daerah perpindahannya," tambahnya.
Terkait proses adminduk dari Wiga Haryadi, ia menyebutkan hal tersebut sudah sesuai Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam AMB melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU dan Disdukcapil Paluta menuntut salah satu anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang baru dilantik atas nama Wiga Haryadi diduga terindikasi mal-administrasi data kependudukan.
"Kami menilai adanya mal-administrasi data kependudukan yang dilakukan Wiga Haryadi untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota KPU Paluta periode 2023-2028," ujar koordinator aksi Abdul Gani Hasibuan.
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan informasi bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua/anggota Panwaslu kecamatan Sei Dadap kabupaten Asahan pada saat mengikuti seleksi KPU Paluta pada bulan Oktober 2023 lalu. (AR)