Iklan


Dugaan Mal-Administrasi Kependudukan Komisioner KPU Paluta, Ini Pernyataan Pemdes Batang Onang Baru

Redaksi Dalto Media
Sabtu, 06 Januari 2024 | 19:55 WIB Last Updated 2024-01-06T12:55:53Z

Foto : Surat keterangan Kepala Desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang terkait perpindahan Wiga Haryadi.

PADANG LAWAS UTARA - Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama Wiga Haryadi yang terindikasi dugaan mal-administrasi kependudukan, ternyata terdaftar sebagai penduduk desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang, kabupaten Paluta.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintahan Desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang bersama masyarakat membuat pernyataan sikap yang disampaikan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batang Onang Baru yakni Netro Harahap pada saat melakukan aksi unjuk rasa bersama Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) dikantor KPU dan Disdukcapil Paluta beberapa waktu lalu.

Dalam surat pernyataan sikap pemerintahan dan masyarakat desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang yang ditandatangani oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat tersebut menyatakan bahwa sampai hari ini pemerintah dan masyarakat desa tidak pernah mengetahui dan menerima laporan adanya penambahan warga penduduk di wilayah desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang dimana informasi laporan yang diterima bahwa nama tersebut sudah ditetapkan sebagai anggota komisioner KPU Paluta periode 2023-2028 oleh KPU RI.

Melihat hal tersebut, pemerintah dan masyarakat desa baik dari unsur BPD, pemuda desa, tokoh masyarakat dan alim ulama sangat kecewa atas sikap yang bersangkutan yakni atas nama Wiga Haryadi baik secara etika maupun secara administrasi.

"Kami pemerintah dan masyarakat desa Batang Onang Baru sangat kecewa dengan sikap oknum-oknum yang terlibat dalam proses ini sekalipun data kependudukan berupa KK dan KTP-el sudah dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil Paluta. Dan kami sangat tidak menerima warga yang tidak memiliki etika dan integritas apalagi atas nama Wiga Haryadi sudah ditetapkan menjadi anggota KPU Paluta pada 30 Desember 2023 lalu," ujar Netro Harahap saat membacakan pernyataan sikap tersebut.

Karena itu, pemerintah dan masyarakat desa Batang Onang Baru menyampaikan sikap antara lain :

- Pemerintah dan masyarakat desa tidak pernah mengenal nama Wiga Haryadi,
- saudara Wiga Haryadi tidak pernah melapor untuk menjadi penduduk desa Batang Onang Baru,
- Menyatakan Wiga Haryadi tidak pernah berdomisili di desa Batang Onang Baru,
- Menuntut dinas terkait yakni Disdukcapil Paluta yang telah lalai mengeluarkan identitas KTP dan KK Wiga Haryadi menjadi warga atau penduduk desa Batang Onang Baru tanpa konfirmasi dan tanpa surat pengantar dari pihak pemerintahan desa Batang Onang Baru,
- Kami menduga bahwa pengurusan pindah KTP ini hanyalah untuk memenuhi berkas administrasi seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten Paluta karena sangat berdekatan waktu pengurusan pindah dan pendaftaran seleksi KPU Paluta,
- Meminta pertanggungjawaban dari Wiga Haryadi kenapa memberikan data keterangan pindah ke desa Batang Onang Baru padahal yang bersangkutan tidak pernah melapor,
- Meminta kepada saudara Wiga Haryadi segera mundur dari anggota KPU Paluta karena bukan warga daerah Paluta,
- Menuntut KPU RI agar membatalkan saudara Wiga Haryadi sebagai komisioner KPU Paluta karena dianggap cacat hukum karena memalsukan data dan informasi,
- Akan melaporkan saudara Wiga Haryadi ke jalur hukum jika tidak ada tanggapan,

Pernyataan sikap pemerintah dan masyarakat desa Batang Onang Baru tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onan yakni Indra Jalil Harahap.

Dalam surat keterangan kepala desa nomor : 470/134/KD/2023 tanggal 29 Desember 2023 menyatakan bahwa nama Wiga Haryadi benar-benar bukan penduduk desa Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di desa Batang Onang Baru serta tidak pernah melaporkan diri kepada dirinya sebagai kepala desa Batang Onang Baru.

Sementara itu, Wiga Haryadi saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya memang belum pernah melaporkan diri kepada pihak kepala desa maupun pemerintahan desa Batang Onang Baru terkait perpindahan kependudukannya secara administrasi.

"Karena banyaknya kesibukan, saya memang belum sempat melapor kepada pemerintah desa maupun kepala desa terkait perpindahan kependudukan saya dan saya mohon maaf atas hal tersebut," terangnya.

Ketika ditanya terkait keberadaan atau domisili yang bersangkutan saat ini, ia mengatakan bahwa saat ini domisilinya di daerah kecamatan Portibi.

"Saat ini domisili saya memang di daerah Portibi, tapi secara administrasi saya adalah warga desa Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang," pungkasnya.

Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam AMB melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU dan Disdukcapil Paluta menuntut salah satu anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang baru dilantik atas nama Wiga Haryadi diduga terindikasi mal-administrasi data kependudukan.

Dugaan tersebut juga diperkuat dengan informasi bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua/anggota Panwaslu kecamatan Sei Dadap kabupaten Asahan pada saat mengikuti seleksi KPU Paluta pada bulan Oktober 2023 lalu.(AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Mal-Administrasi Kependudukan Komisioner KPU Paluta, Ini Pernyataan Pemdes Batang Onang Baru

Trending Now

Iklan