Foto : Kapolsek Padang Bolak AKP M Harun Manurung saat konferensi pers, Senin (22/1/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan inisial SAAH (21) yang terjadi di areal Gedung Serbaguna Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang berada di daerah Paranginan, desa Huta Lombang, Padang Bolak, Paluta, Selasa (2/1/2024) yang lalu di halaman Mapolsek Padang Bolak, Senin (22/1/2024).
Proses reka ulang ini tampak dihadiri oleh keluarga korban, para saksi dan pelaku serta ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan proses rekonstruksi.
Sebanyak 37 adegan diperagakan langsung oleh tersangka dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung didampingi Kasi Pidum Dona M Sebayang beserta kalangan jaksa dari Kejari Paluta.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui pembunuhan terjadi akibat pelaku yakni PS (19) tidak tahan dan tersinggung terhadap korban SAAH (21) yang terus-terusan menagih hutang kepadanya.
Tersangka memperagakan awalnya membekap mulut korban dari belakang dengan bajunya, karena korban melakukan perlawanan, tersangka meninju bagian belakang kepala korban dan karena korban menggigit jari pelaku sehingga pelaku kembali meninju kepala korban sebanyak 3 kali serta menendang perut korban menggunakan dengkul sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah dalam posisi miring.
"Setelah korban terjatuh ke tanah, pelaku menendang perut korban sebanyak 3 kali dan dikarenakan pelaku mendengar suara orang, pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawanya meninggalkan TKP. Saat berada di Jalinsum, tersangka berpikir untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibelinya disalah satu warung dipinggir Jalinsum," ucap penyidik dalam reka adegan tersebut.
Kemudian, pelaku kembali ke TKP dan mendapati korban yang masih hidup dan korban sempat memaki pelaku sehingga pelaku kembali membekap mulut dan hidung serta menarik rambut dan meninju kepala korban berulang kali hingga korban tidak bernyawa lagi. Selanjutnya pelaku menyeret tubuh korban dan memasukkannya ke dalam selokan kantor Dinas Sosial.
Selanjutnya pelaku mengambil pisau cutter dari saku celanya dan menggorok leher korban menggunakan pisau tersebut dan membuangnya di selokan air yang berada di dekat korban serta mengambil dua buah cincin dari jari manis dan jari tengah tangan kiri korban serta mengambil HP korban yang tergeletak yang seterusnya meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor korban.
Kapolsek Padang Bolak AKP M Harun Manurung menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Medan yang diserahkan oleh salah satu keluarga pelaku pada Kamis (4/1/2024).
"Motif pelaku akibat tersinggung karena terus ditagih hutangnya oleh korban," katanya.
Ketika ditanya jumlah hutang yang ditagih oleh korban kepada tersangka, Kapolsek menyebutkan bahwa jumlah hutang yang ditagih sekitar 300 ribu rupiah. Dan saat diperiksa secara psikologi, kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta pelaku melakukan aksinya sendirian.
"Dan pelaku dikenai pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, tersangka PS melalui kuasa hukumnya Hendri Hasibuan menyampaikan permohonan maaf tersangka kepada keluarga korban dan masyarakat Paluta.
"Saudara PS akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, saudara PS dan keluarga juga meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Paluta," terang Hendri. (AR)