Foto : Pemberangkatan jemaah calon haji Paluta tahun 2023. |
PADANG LAWAS UTARA - Berdasarkan SK Dirjen 358 tahun 2023 tentang Kriteria Jemaah Haji yang masuk kuota Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mendapat kuota sebanyak 243 Jemaah Haji.
Kakan Kemenag Paluta Safiruddin Harahap melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Rosiddin Harahap menyampaikan bahwa kuota tersebut di dasarkan pada jemaah haji nomor urut porsi, jemaah haji prioritas lansia, jemaah haji tambahan dan jemaah haji cadangan.
"Jemaah haji nomor urut porsi ada sebanyak 156 orang, jemaah haji prioritas lansia sebanyak 12 orang, jemaah haji tambahan sebanyak 16 orang dan jemaah haji cadangan sebanyak 59 orang," ujarnya
Rosiddin menambahkan, kuota ini nantinya apabila tidak digunakan oleh jemaah tersebut berdasarkan nomor porsinya yang disebabkan oleh jemaah meninggal dunia namun tidak dilimpahkan pada mahramnya, jemaah yang membatalkan porsinya, jemaah yang menunda keberangkatan dikarenakan sakit, jemaah yang tidak bersama suami/Istri/anak kandung/saudara, maka bisa saja kuota Kabupaten Paluta dapat berkurang atau bertambah.
"Kuota Kabupaten Paluta bisa saja berkurang atau bertambah, sebab dalam regulasinya bahwa kuota jemaah haji adalah berdasarkan kuota provinsi," tambahnya.
Dengan keluarnya kuota jemaah haji Paluta, Rosiddin menyampaikan agar jemaah yang sudah diumumkan tersebut dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Diantarnya kepengurusan pasport pada Imigrasi oleh masing-masing jemaah, setelah itu melakukan Biovisa Arab Saudi pada kantor Kemenag Kabupaten Paluta untuk masuk pada tahapan selanjutnya yakni Medical Check Up (MCU), Isthatoah Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta," jelasnya.
Rosiddin merincikan, berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Untuk embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139, maka tambahan yang harus dilunasi oleh jemaah haji Kabupaten Paluta adalah sebesar Rp26.145.138, yang disetorkan kepada Bank Penerima setoran (BPS) masing-masing jemaah.
"Pelunasannya boleh dicicil atau di lunasi sekaligus sampai batas akhir pelunasan pada tahap ketiga," ucapnya.
"Perlu kami jelaskan sesuai dengan regulasi yang ada, bahwasanya jemaah haji yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang sudah Isthatoah kesehatan dan melakukan pelunasan sesuai dengan SK Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Reguler Tahun 1445 H /2024 M," pungkasnya. (AR)