Reka Ulang Pembunuhan di Serbaguna Paluta, Ibu Korban : Hatcit Nai Dilala Boruki

Redaksi Dalto Media
Selasa, 23 Januari 2024 | 13:00 WIB Last Updated 2024-01-23T06:00:53Z
Foto : Ibu kandung korban menangis histeris menyaksikan jalannya reka ulang pembunuhan terhadap putrinya SAAH (21) yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Senin (22/1/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Tangis histeris mewarnai jalannya proses reka ulang kasus pembunuhan seorang gadis SAAH (21) di areal gedung serbaguna dan perkantoran Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam reka ulang yang digelar di Mapolsek Padang Bolak pada hari Senin (22/1/2024), ada 37 adegan yang diperagakan oleh tersangka PS (19) yang diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Ibu kandung korban yang ikut menyaksikan proses jalannya reka ulang tampak menangis histeris dan mencaci maki pelaku.

"Padiar ma di penjara au, asalkon hu bunuh anak kurang ajar i (Biarlah aku dipenjara, asalkan ku bunuh anak kurang ajar itu)," teriaknya histeris.

Sambil menangis histeris, Ibu kandung korban sempat meronta hendak mendatangi pelaku, namun dipegangi serta ditenangkan oleh putrinya yang merupakan kakak kandung korban beserta keluarga lainnya.

"Hatcit nai da dilala boruki, donganku marhatcit do baya i, boruku sidenggan roha (Sakitnya dirasa putriku itu, kawanku berjuang itu, putriku si baik hati )," tangisnya tersedu-sedu.

Keluarga korban dan warga yang melihat proses jalannya reka ulang tersebut menangis histeris dan memaki tersangka, karena perbuatan tersangka yang tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis.

Sementara itu, motif pembunuhan tersangka dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban karena terus-terusan ditagih hutangnya sebesar 300 ribu oleh korban.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memeragakan 37 adegan dan diketahui tersangka membunuh korban dengan membekap wajah korban terlebih dahulu dan memukuli kepala serta menendang perut korban.

Selain itu, tersangka sempat meninggalkan korban dan kembali ke TKP untuk menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibelinya di salah satu warung.

Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua buah cincin dan satu buah HP milik korban yang digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Medan sebelum diserahkan keluarganya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung mengatakan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban karena menagih hutang secara terus-terusan.

Proses rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas acara pidana sebagai penguatan perbuatan tersangka dalam persidangan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reka Ulang Pembunuhan di Serbaguna Paluta, Ibu Korban : Hatcit Nai Dilala Boruki

Trending Now

Iklan