Dicopot Kades, Perangkat Desa Gunung Martua Kembali Memenangkan Perkara Ditingkat Banding

Redaksi Dalto Media
Selasa, 13 Februari 2024 | 17:13 WIB Last Updated 2024-02-13T12:52:36Z

Foto : Kuasa Hukum Perangkat Desa Gunung Martua Rudi Efendy Siregar.

PADANG LAWAS UTARA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menangkan Perangkat Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam amar putusan Banding pada tanggal 12 Februari 2024 dengan Nomor register perkara : 152/B/2023/PT.TUN.Mdn 

Dalam amar putusan tersebut berbunyi mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 93/G/PTUN MDN tanggal 10 Oktober 2023, yang di mohonkan Banding dan menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

"Dengan diputusnya perkara ini ditingkat Banding, sudah sepatutnya dan sewajarnya Pemerintahan Desa yang dipimpin Kepala Desa Gunung Martua saudara Kaspolan Siregar untuk kembali mengaktifkan semua Perangkat Desa yang tercantum dalam perkara ini antara lain Sahlan Siregar, Sarwedi Siregar, Panogahon Siregar dan Munawir Syadzali Siregar kembali ke kedudukannya semula," ujar Kuasa Hukum Perangkat Desa Gunung Martua Rudi Efendy Siregar, SH., MH. kepada Daltonews.com, Selasa (13/2/2024).

Katanya, dalam putusan ditingkat banding tersebut sudah bisa disebut putusan inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap) disebabkan adanya pembatasan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang tercantum dalam Surat Edaran No 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksana Tugas bagi Pengadilan.

"Pada poin E Rumusan Hukum Tata Usaha Negara 1. Sengketa Tata Usaha Negara tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf C UU No 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi Mahkamah Agung ditingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, Kecuali perkara yang oleh UU di batasi pengajuannya, 2. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1) Putusan Tata Usaha Negara yang Objek Gugatannya berupa Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan," urainya.

Rudi berharap, Pemkab Paluta yang saat ini dipimpin Pj Bupati Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan dan seluruh jajarannya baik ditingkat Kecamatan untuk tidak ambil diam pada permasalahan ini.

"Karena Kezoliman akan terjadi ditengah masyarakat apabila pemerintahnya tidak peduli dengan rakyatnya, kami yakin dan percaya pemerintahan dibawah pimpinan bapak Patuan Hasibuan, akan mencerminkan keadilan. Kami selaku kuasa hukum tidak menuntut banyak kepada Pemerintahan Desa Gunung Martua, aktifkan kembali klien kami itu saja," tutupnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dicopot Kades, Perangkat Desa Gunung Martua Kembali Memenangkan Perkara Ditingkat Banding

Trending Now

Iklan