Iklan


Ini Bunyi Rekomendasi Bawaslu Paluta Untuk Pelaksanaan PSU di Desa Pijorkoling

Redaksi Dalto Media
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:59 WIB Last Updated 2024-02-20T15:59:01Z
Foto : Surat rekomendasi Bawaslu Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 001 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dijadwalkan pada tanggal 21 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta Raja Dolok Harahap menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU ini berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Paluta nomor : 0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, kita akan melaksanakan PSU untuk semua tingkatan surat suara di TPS 001 desa Pijorkoling kecamatan Padang Bolak Tenggara yang dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu, 21 Februari 2024," ujarnya.

Adapun isi dari surat rekomendasi Bawaslu Paluta yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut antara lain :

1 Dasar

a. Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

b. Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran administratif Pemilu,

c. Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum,

d. Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum,

2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara tanggal 14 Februari 2024, telah terjadi pelanggaran administratif Pemilu di TPS 01 desa Pijorkoling yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling dimana ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang bertentangan dengan azas-azas Pemilihan Umum yang jujur dan adil,

3. Bahwa atas LHP tersebut, Panwaslu kecamatan Padang Bolak Tenggara telah melakukan penanganan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana diatur dalam PerBawaslu nomor 8 tahun 2022 tentan penanganan pelanggaran administratif Pemilu,

4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Padang Bolak Tenggara telah menemukan fakta dan memutuskan ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan sisa surat suara berjumlah 30 surat suara di TPS 01 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara,

5. Bahwa Panwaslu kecamatan Padang Bolak Tenggara telah meminta keterangan saksi dari Sdr. Ibrahim Harahap, pemilih warga Pijorkoling yang melihat dan memvideokan secara langsung perbuatan ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling yang memasukkan sebanyak 30 surat suara ke dalam kotak suara setelah dicoblos oleh ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling secara melanggar undang-undang Pemilu,

6. Bahwa Panwaslu kecamatan Padang Bolak Tenggara telah meminta LHP dan keterangan dari pengawas TPS (PTPS) di TPS 01 desa Pijorkoling yang menyatakan bahwa setelah ketua dan anggota KPPS mencoblos sebanyak 30 surat suara tersebut, terjadilah keributan di TPS. Saksi partai Perindo memprotes keras ulah dari ketua KPPS yang mencoblos surat suara dengan cara melanggar hukum,

7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas serta putusan penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan Padang Bolak Tenggara, maka Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten Padang Lawas Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana ketentuan pasal 80 ayat (3) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Bunyi Rekomendasi Bawaslu Paluta Untuk Pelaksanaan PSU di Desa Pijorkoling

Trending Now

Iklan