Iklan


Ini Penjelasan KPU Paluta Terkait PSU di Simardona dan Aek Raru Tidak Dilaksanakan

Redaksi Dalto Media
Senin, 26 Februari 2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-02-26T08:35:26Z
Foto : Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan koordinator divisi hukum dan pengawasan Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan.

PADANG LAWAS UTARA - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terkait pemungutan suara ulang (PSU) yakni di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang dan TPS 015 Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat tidak dilaksanakan.

Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan mengatakan hal tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui surat KPU Paluta dengan Nomor: 121/PL.01.8-SD/1220/2/2024 tanggal 23 Februari 2024.

"Surat itu perihal penyampaian tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu, nomor 0035/PM.02.02/K.SU-17/02/2024 tentang rekom pelaksanaan PSU di dua tempat tersebut," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

Raja Dolok mengungkapkan, berkenaan dengan hal tersebut, melalui surat tersebut di atas pihaknya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota,

2. Bahwa berdasarkan angka 1 diatas Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, maka batas paling lambat pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni di tanggal 24 Februari 2024,

3. Bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (2) dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menyatakan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS,

4. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 beberapa hal persiapan suara ulang di TPS sebagai berikut:

a. Bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.

b. Bahwa KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang TPS.

c. Bahwa KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan Suara Ulang di TPS.

d. Bahwa Pemilih karena keadaan tertentu yang pindah memilih, wajib meminta formulir Model A-surat Pindah memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

e. Dalam hal surat suara untuk tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara kepada KPU melalui KPU Provinsi.

5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum menyatakan Logistik Pemilu yang dikirim dari KPU Kabupaten/Kota sampai ke TPS harus diterima di TPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.

"Menimbang dan memperhatikan hal-hal tersebut, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Simardona dan TPS 015 Desa Aek Raru tidak memungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi," kata Dolok.

Eks Ketua PPK Ujung Batu ini juga menyampaikan, jawaban rekomendasi PSU juga dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 369/P1.01.8-SD/05/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan/atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). disampaikan sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

2. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PSU, PSS atau PSL, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti dengan:

a. mengirimkan surat ke Bawaslu sesuai tingkatannya untuk memperoleh kejelasan atas rekomendasi dimaksud,

b. melakukan kajian untuk memastikan bahwa :

1) rekomendasi dimaksud telah memenuhi prasyarat kondisi dan mekanisme dapat dilakukannya PSU, PSS dan/atau PSL sesuai dengan ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan

2) pelaksanaan PSU tersebut masih memenuhi ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Bahwa dalam hal hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperoleh kesimpulan bahwa PSU, PSS dan/atau PSL tersebut tidak memungkinkan untuk diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 372 dan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan surat dinas ke Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa rekomendasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan atau impossibility of performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU- Pres/XVII/2019. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Penjelasan KPU Paluta Terkait PSU di Simardona dan Aek Raru Tidak Dilaksanakan

Trending Now

Iklan