KPU Paluta Musnahkan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Redaksi Dalto Media
Selasa, 13 Februari 2024 | 15:10 WIB Last Updated 2024-02-13T08:10:57Z
Foto: KPU Paluta musnahkan surat suara rusak Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pemusnahan surat suara rusak Pemilu 2024 di halaman gudang logistik KPU Paluta, Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan surat suara rusak yang dilakukan sekira pukul 10.45 Wib tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Hasibuan didampingi Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pidana dan Sengketa Bawaslu Paluta Ade Hotmatua Harahap.

Kemudian, Kaban Kesbangpol Paluta Ali Kabar Siagian, Pabung Paluta Kodim 0212/TS Mayor Inf Takbir Dahalu, Plh Kabag SDM Polres Tapsel AKP Naibaho, Komisioner KPU Paluta, Kajari Paluta diwakili oleh Staff Intel Nita Pasaribu dan Kanit Tipikor Polres Tapsel Ipda Saat M Harahap.

Ketua KPU Paluta Raja Dolok Hasibuan menjelaskan sebanyak 3.738 surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan Berita Acara Nomor : 100/PP.08-BA/1220 /2024 tanggal 13 Februari 2024.

"Daftar surat suara yang rusak Pemilu Tahun 2024 dengan rincian surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 46 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 754 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 757 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 989 lembar dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Paluta 1.192 lembar," jelasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Paluta Musnahkan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Trending Now

Iklan