Iklan


Masuk Dalam DPO Kejari Paluta, Parlaungan Daulay Akhirnya Ditangkap

Redaksi Dalto Media
Selasa, 06 Februari 2024 | 21:03 WIB Last Updated 2024-02-06T14:03:01Z
Foto : Parlaungan Daulay berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejari Paluta, Selasa (6/2/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Setelah sekian lama ditetapkan sebagai terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya berhasil menangkap terpidana Drs Parlaungan Daulay, Selasa (6/2/2024).

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Paluta Hartam Edianto melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin Rangkuti.

"Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 telah dilaksanakan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Paluta atas nama Drs Parlaungan Daulay di Jl. Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan oleh tim I Intelijen Kejari Paluta," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, Parlaungan Daulay digelandang ke Kantor Kejari Paluta untuk melengkapi administrasi yang selanjutnya dibawa ke Lapas kelas III Gunung Tua guna menjalani eksekusi hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan hakim.

Adapun identitas Terpidana adalah Parlaungan Daulay (53) dengan alamat Jl Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Paluta. 

Erwin mengungkapkan, sehari sebelumnya Tim Intelijen bersama dengan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Paluta melakukan pemetaan terhadap keberadaan dari DPO berdasarkan alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.

Dan dari hasil pemetaan tersebut, sekira pukul 08.00 WIB tim Intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat mesjid di Jl Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

"Selanjutnya jaksa eksekutor bersama dengan tim Intelijen Kejari Paluta mendatangi lokasi serta melaksanakan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana," terangnya.

Erwin menambahkan, saat ini Parlaungan diserahkan ke Lapas kelas III Gunung Tua untuk menjalani masa hukuman dengan pidana penjara berdasarkan putusan sebagai berikut yakni :

- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 614 K/Pid/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama terpidana: Drs. Parlaungan Daulay melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 606 K/Pid/2014 tanggal 12 November 2014 atas nama para terpidana: 1. Jhon Hitler Daulay, 2. MHD Arpa Daulay, 3. Ambat Mansur Daulay, 4. Alimuddin Daulay, 5. Samaruddin Daulay, 6. Balyan Daulay, 7. Ahmad Ibrahim Daulay, 8 Ahmad Juang Daulay, 9. Parlaungan Daulay, 10. Aljir Muda Daulay Als. Mad yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana "dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid/2015 tanggal 12 Mei 2015 atas nama para terpidana: 1 Drs Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa Daulay melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana "dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara,
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 623/Pid/2013/PT-MDN Tanggal 27 Januari 2014 atas nama para terpidana: 1. Drs. Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa. Daulay, 3. Alimuddin Daulay melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara.

"Adapun hukuman pidana penjara tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani. Dan bahwa terhadap Terpidana atas nama Drs Parlaungan Daulay dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam putusan tersebut di atas. Namun pada saat akan melaksanakan eksekusi, terpidana melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta sejak Tahun 2016," imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Paluta ini juga membeberkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-406/L 2.34/Dip. 4/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal bantuan pencarian/penangkapan dan juga kepada pihak kepolisian setempat. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk Dalam DPO Kejari Paluta, Parlaungan Daulay Akhirnya Ditangkap

Trending Now

Iklan