Foto : Koordinator divisi hukum dan pengawasan pada KPU kabupaten Paluta Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan. |
PADANG LAWAS UTARA - Sejumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 dari seluruh wilayah Indonesia sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, sampai dengan saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari MK apakah ada gugatan PHPU yang diterima dan teregister berasal kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti apakah ada gugatan di kabupaten Paluta karena belum ada pemberitahuan dari MK.
"Sampai hari ini kita belum ada menerima pemberitahuan terkait gugatan yang dilakukan oleh parpol ke MK atas hasil Pemilu di kabupaten Paluta," ujarnya kepada media, Selasa (26/3/2024).
Ia menyebutkan bahwa jika memang ada gugatan PHPU yang dilakukan oleh parpol ke MK dikabupaten Paluta, pastinya akan ada pemberitahuan secara berjenjang mulai dari KPU RI, provinsi hingga ke tingkat KPU kabupaten Paluta.
Arief menambahkan, pemberitahuan tersebut nantinya akan disampaikan oleh KPU Provinsi kepada mereka untuk mempersiapkan segala sesuatunya jika ada gugatan PHPU di kabupaten Paluta.
"Jika memang ada gugatan, pasti ada pemberitahuan dari KPU Provinsi kepada kita," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya ketua KPU RI telah mengingatkan agar terus meningkatkan konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti apabila nantinya didaerah masing-masing akan menghadapi PHPU Tahun 2024.
Mereka juga sudah diingatkan agar sejak awal menyiapkan daftar alat bukti, menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta serta Identifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU, yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum.
"Jika memang ada parpol yang melakukan gugatan, kita sudah siap untuk mengikuti persidangan nantinya," pungkasnya. (AR)