PUK FSPTSI-KSPSI Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta Gugat PT Tindoan Bujing Atas Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi Dalto Media
Selasa, 23 April 2024 | 14:27 WIB Last Updated 2024-04-23T07:27:31Z
Foto: PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon bersama sejumlah masyarakat saat menggelar aksi di PT Tindoan Bujing.

PADANG LAWAS UTARA - Pimpinan Unit Kecamatan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPTSI-KSPSI) Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diketuai oleh Ilham Siregar melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan Bujing di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

Pengacara atau penasehat hukum Ouce Prama Yudha Hasibuan yang ditunjuk untuk menangani gugatan tersebut mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kliennya terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit karena diduga tidak adanya pemberian CSR dan kebun plasma kepada masyarakat sekitaran PT Tindoan Bujing.

"Atas dasar hal tersebut, sehingga klien kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang sidang perdananya akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 April 2024," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

Sementara, Ketua Pimpinan Cabang FSPTSI- KSPSI kabupaten Paluta Hendra Rambe berharap Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan mengabulkan permohonan gugatan Ilham Siregar dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

"Kami yakin dan berharap PN Padang Sidimpuan akan mengabulkan permohonan gugatan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi warga negara Indonesia," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PUK FSPTSI-KSPSI Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta Gugat PT Tindoan Bujing Atas Perbuatan Melawan Hukum

Trending Now

Iklan