Foto: Rudi Efendi Siregar bersama kedua kliennya. |
PADANG LAWAS UTARA - Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Rudi Efendy Siregar, apresiasi Surat Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Paluta Periode 2019-2024.
"Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dari Pj Gubernur Sumut Hassanudin, sudah menjadi titik terang, atas kemenangan yang didapatkan klien kami, atas gugatan yang dilakukan pihak lawan sebelumnya," ujar Rudi, Sabtu (20/4/2024).
Atas dasar Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/200/KPTS/2024 dan 188.44/201/KPTS/2024, Rudi Efendy Siregar mengatakan, menjadi dasar hukum DPRD Paluta untuk melantik kedua kliennya.
"Berdasarkan surat keputusan Pj Gubernur Sumut tersebut, klien kami Murba Sakti Harahap dan Nurman Rambe akhirnya resmi dilantik oleh DPRD Paluta," tambahnya.
Pimpinan Kantor Advokat RSP Law tersebut juga berharap, kedua PAW yang dilantik amanah dan dapat menjalankan tugasnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Tetaplah tegak lurus dibawah naungan Ketua DPC Demokrat Paluta Basri Harahap dan Sekjen Azhar Siregar supaya Partai Demokrat selalu tetap eksis dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat Paluta pada umumnya," pungkasnya. (AR)