Iklan


Ini Pengumuman KPU Paluta Terkait Syarat Cabup Dari Jalur Independen

Redaksi Dalto Media
Minggu, 05 Mei 2024 | 20:06 WIB Last Updated 2024-05-05T13:06:21Z
Foto: Surat pengumuman KPU Paluta nomor 185/PL.02.2-Pu/1220/2/2024.

PADANG LAWAS UTARA - Pilkada serentak November 2024, tidak hanya bisa melalui jalur pencalonan dari partai politik saja, tetapi juga bisa melalui jalur independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan.

KPU bahkan mempersilakan tokoh-tokoh Paluta yang berminat sebelum maju untuk mendatangi helpdesk KPU Paluta guna berkonsultasi tekait calon independen atau perseorangan tersebut.

"Hari ini kami umumkan pembukaan pendaftaran. Bagi masyarakat dan tokoh-tokoh, calon pemimpin Kabupaten Paluta yang ingin maju melalui calon independen atau perseorangan sudah bisa mendatangi helpdesk KPU Paluta untuk konsultasi tekait calon perseorangan tersebut," ungkap anggota KPU Paluta Divisi Teknis Wiga Haryadi, Minggu (5/5/2024) melalui selulernya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin maju sebagai calon Bupati melalui jalur independen atau perseorangan.

Adapun isi dari pengumuman KPU Paluta nomor : 185/PL.02.2-Pu/1220/2/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tahun 2024 antara lain :

- Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024, jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal pasangan calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024, yaitu:

a. Syarat Dukungan Minimal Pemilih

- jumlah DPT : 181.043

- jumlah dukungan : 18.105

b. Syarat Sebaran Kabupaten/Kota

- Jumlah Kecamatan : 12 kecamatan

- Jumlah sebaran : 7 Kecamatan,

2. Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kabupaten Padang Lawas Utara Jl. Aminul Hajar Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunungtua.

3. Waktu Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan pada:

a) Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.

b) Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.

4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Petugas Penghubung menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai berikut:

a). Surat Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

b). Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

c). Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan surat pernyataan identitasi pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

d). Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK, model diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

5. Sebelum melakukan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon untuk dapat menyampaikan jadwal rencana penyerahan dukungan Kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.

6. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Kabupaten Kabupaten Padang Lawas Utara (No. Hр. 081288147072) atau hadir langsung pada ruangan Layanan Helpdesk Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Pengumuman KPU Paluta Terkait Syarat Cabup Dari Jalur Independen

Trending Now

Iklan