Ini Penjelasan KPU Paluta Terkait Adanya Perubahan Pengumuman PPS di Dua Desa

Redaksi Dalto Media
Senin, 27 Mei 2024 | 17:15 WIB Last Updated 2024-05-27T10:15:58Z
Foto: Komisioner KPU Paluta saat konferensi pers di aula kantor KPU Paluta, Senin (27/5/2024) siang.

PADANG LAWAS UTARA - Terkait adanya revisi atau perubahan pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2024 untuk PPS Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak dan PPS Desa Simambal, Kecamatan Dolok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan input (human error) dari petugas input data.

Hal ini disampaikan oleh KPU Paluta pada saat melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Paluta diantaranya Parulian Siregar, Rahmat Saleh Harahap, Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan dan Wiga Haryadi yang digelar di aula kantor KPU Paluta, Senin (27/5/2024).

"Terkait perubahan untuk pengganti dari PPS desa Aek Suhat merupakan kelalaian dari petugas kami karena mungkin kelelahan akibat padatnya jadwal atau tugas yang dikerjakan," jelas Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Parulian Siregar mewakili KPU Paluta.

Sedangkan untuk perubahan yang terjadi di desa Simambal, Kecamatan Dolok, ia menyebutkan kelalaian yang sama dan kemungkinan diakibatkan kelelahan atau kesilapan dari petugas input data.

Sebab katanya, PPS desa Simambal yang diganti tersebut atas nama Rahmat Saut Pohan tidak hadir atau mengikuti tahapan wawancara sehingga tidak memenuhi persyaratan.

"Itu juga merupakan kelalaian kami karena yang bersangkutan ternyata tidak hadir mengikuti sesi wawancara dan sudah kami klarifikasi dan yang bersangkutan juga mengakuinya," tambahnya.

Untuk itu, Parulian Siregar mewakili KPU Paluta meminta maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat kabupaten Paluta atas kesilapan dan kelalaian tersebut sehingga terjadi kesalahan input data.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kutipan atau pungli dalam perekrutan PPS tersebut.

"Jika memang ada masyarakat yang menemukan bahwa terjadi pungli tersebut, kami siap untuk diberikan laporan dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Senada, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap terkait perubahan pengumuman PPS di desa Simambal menyebutkan bahwa yang bersangkutan (yang diganti) tersebut tidak hadir mengikuti sesi wawancara.

Sebab katanya, yang ditugaskan untuk melakukan sesi wawancara di daerah kecamatan Dolok adalah dirinya dan ia tidak pernah mewawancarai yang bersangkutan.

"Beliau hanya datang dan mengisi absen saja. Dan yang bersangkutan juga sudah di klarifikasi dan mengakui bahwa ia memang tidak mengikuti sesi wawancara. Kami mengakui atas kelalaian tersebut dan memohon maaf kepada semua pihak masyarakat atas kesalahan tersebut," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Penjelasan KPU Paluta Terkait Adanya Perubahan Pengumuman PPS di Dua Desa

Trending Now

Iklan