Terkait Netralitas Aparat Desa, Bawaslu Surati Dinas PMD Kabupaten Paluta

Redaksi Dalto Media
Rabu, 01 Mei 2024 | 16:17 WIB Last Updated 2024-05-01T09:17:12Z
Foto: Surat imbauan Bawaslu Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melayangkan surat imbauan netralitas kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Paluta.

"Benar, kita melayangkan surat imbauan ke Dinas PMD Paluta untuk menyampaikan imbauan kepada kalangan aparat desa agar menjaga netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Ketua Bawaslu kabupaten Paluta Panggabean Hasibuan kepada awak media melalui selulernya, Selasa (30/4/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya melayangkan surat tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

Untuk itu, ia berharap agar semua pihak bekerjasama dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Paluta 2024 yang lancar dan kondusif.

Adapun isi dari surat Bawaslu Paluta kepada Dinas PMD Paluta dengan nomor : 0060/PM.00.02/K.SU-17/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Imbauan Netralitas yang ditandatangani ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan antara lain :

1. Dasar hukum

a. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang,

b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggita tentara nasional Indonesia, dan anggota kepolisian negara Republik Indonesia,

c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu,

d. Surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 18 tahun 2023 tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden,

2. Bahwa berdasarkan perihal diatas, dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara agar mengimbau kepada seluruh kepala desa, perangkat desa serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- kabupaten Padang Lawas Utara agar bersikap netral, tidak melakukan politik praktis atau ikut mendampingi, mendukung bakal calon Bupati saat mendaftar ke Partai Politik,

3. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya oknum kepala desa, perangkat desa serta Badan Permusywaratan Desa (BPD) yang turut serta mendampingi bakal calon Bupati mendaftar ke partai politik, agar bapak kepala Dinas memberikan teguran atau larangan kepada pihak-pihak dimaksud,

4. Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Netralitas Aparat Desa, Bawaslu Surati Dinas PMD Kabupaten Paluta

Trending Now

Iklan