Foto: KPU Paluta menunggu pendaftar jalur perseorangan hingga berakhirnya pendaftaran, Minggu (12/5/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memastikan tidak ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Paluta tahun 2024.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon dari jalur perseorangan atau independen yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap melalui Koordinator Divisi Teknis Wiga Haryadi, Senin (13/5/2024).
Dalam pers rilis yang disampaikan KPU Paluta disebutkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berlangsung dari tanggal 5 Mei 2024 s/d 19 Agustus 2024.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2024 Khususnya untuk penerimaan syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2024 dari Jalur Perseorangan, KPU Kabupaten Paluta telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1262 Tahun 2024 Tanggal 04 April 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Telah Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 sebanyak 18.105 (Delapan belas ribu seratus lima) Dukungan dan Sebaran minimal sebanyak 7 (Tujuh) Kecamatan.
2. Bahwa, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Sesuai dengan Pengumuman Nomor 185/P1..02.2-Pu/1220/2/2024 tertanggal 05 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 - 7 Mei 2024 telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024. Sesuai Jadwal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan dari Tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024, dengan perincian waktu sebagai berikut:
a. Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
b. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
3. Bahwa, untuk penerimaan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024, Kabupaten Padang Lawas Utara telah membentuk TIM Helpdesk Kabupaten Padang Lawas Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan. KPU Kabupaten Padang Lawas Utara juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.
4. Bahwa, sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk melaksanakan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Berkaitan dengan hal tersebut Dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sampai ditutupnya pendaftaran ini tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 dari jalur perseorangan.
"Dengan demikian bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Paluta tahun 2024 dinyatakan tidak ada," pungkasnya. (AR)