Pastikan Semua Pemilih Terdata, Bawaslu Paluta Launching Posko Kawal Hak Pilih

Redaksi Dalto Media
Kamis, 27 Juni 2024 | 20:03 WIB Last Updated 2024-06-27T13:03:30Z
Foto: Anggota Bawaslu Paluta di Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Wujudkan kesiapan pengawasan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) launching Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak, Rabu (26/6/2024) di Sekretariat Bawaslu Paluta.

Ketua Bawaslu Paluta Panggabean, dalam sambutannya menyampaikan bahwa launching Posko kawal hak pilih masyarakat merupakan instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dengan tetap mempedomani surat edaran Bawaslu RI nomor 86 tahun 2024.

"Fungsi dari posko kawal hak pilih ini adalah mengkawal hak pilih masyarakat dalam Pilkada mendatang. Dalam rangka pemutakhiran data pemilih, kami Bawaslu Paluta ikut serta agar masyarakat tidak ada satupun yang tidak terdata," kata Panggabean.

Lebih lanjut, Panggabean juga menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Paluta semuanya harus terdata agar pada Pilkada nanti dapat menggunakan hak suaranya.

"Intinya kami membuat posko ini untuk mengkawal pendataan pada persiapan Pilkada nanti, jika ada masyarakat yang belum terdata, dapat mengadukan ke posko yang kami bentuk," ujarnya.

Untuk diketahui, Launching Posko Kawal Hak Pilih ini sebagai strategi dalam pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan pemilihan pada Pilkada serentak 2024.

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait data pemilih dengan cara mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Paluta atau bisa juga mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat.

"Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih Prosedur Tepat, Data Akurat dan Hak Pilih Terkawal," pungkas Ketua Bawaslu Paluta. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pastikan Semua Pemilih Terdata, Bawaslu Paluta Launching Posko Kawal Hak Pilih

Trending Now

Iklan