Foto : Anggota DPRD Paluta Hermansyah Lubis. |
PADANG LAWAS UTARA - Terkait adanya keluhan warga desa Langkimat, kecamatan Simangambat yang berkas anaknya untuk keperluan tes kepolisian tidak ditandatangani oleh kepala desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Hermansyah Lubis menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta dari sektor pelayanan publik khususnya pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan menjelang perhelatan Pemilukada yang akan datang.
"Jangan ada hak-hak masyarakat yang dipersulit karena beda pilihan politik," kata Hermansyah Lubis pada saat menyampaikan pandangan Fraksi Gabungan Amanat Pembangunan Bangsa dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Paluta tahun 2023, Selasa (25/6/2024) malam, di Ruang rapat Paripurna DPRD Paluta.
Lebih jauh, anggota DPRD Paluta dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa kasus atau permasalahan tersebut sudah terjadi di Kecamatan Simangambat tepatnya di Desa Langkimat.
"Ada seorang anak yang bercita-cita menjadi Polisi dan sekarang ini lagi mengikuti ujian tes memerlukan persyaratan yang ditandatangani orangtua dan diketahui kepala desa. Namun sang kades enggan menandatangani," kata Herman.
Lanjutnya, pada hari Jumat lalu dirinya sudah berusaha menjembatani dengan berkomunikasi langsung dengan oknum kades tersebut melalui sambungan telepon, bahkan ia meminta maaf kepada kades mewakili keluarga sekaligus memohon namun oknum kades tetap tidak mau menandatangani berkas tersebut.
Kemudian, Herman juga menambahkan bahwa dirinya sudah menjumpai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan untuk meminta solusi. Di hadapan Herman, Kadis PMD Paluta menghubungi Camat Simangambat yakni Darlin Harahap melalui sambungan telepon, pun begitu Camat juga tidak berkenan untuk menandatangani surat tersebut.
Hingga pada akhirnya Herman memohon kepada Kadis PMD Paluta agar bersedia menandatangani, namun sang Kadis pun mengelak seraya mengatakan bahwa hal tersebut terlalu kecil dan sepele untuk ia tandatangani.
"Padahal menurut informasi yang saya dapat dari panitia seleksi Casis Polri, apabila kepala desa tidak dapat menandatangani bisa ditandatangani Camat dan apabila Camat juga berhalangan, berkasnya dapat ditandatangani oleh pihak Dinas PMD," katanya.
Masih kata Herman, ia merasa sangat miris dengan kondisi daerah kabupaten Paluta yang tercinta saat ini. Padahal katanya, selama 10 tahun kepemimpinan Bachrum Harahap sebagai tokoh pemekaran dalam meletakkan pondasi kabupaten Paluta yang baik, kini dirusak oleh tiga oknum yang tidak punya hati nurani.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada saudara Penjabat Bupati Paluta dan Plh Sekda Paluta untuk mengevaluasi tiga oknum tersebut. Jangan sampai hal serupa terulang kembali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Chandra Wijaya Harahap pemuda asal Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta terancam tidak bisa menjadi Calon Siswa (Casis) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2024.
Pasalnya, beberapa surat keterangan dari desa yang harus dimasukan sebagai salah satu persyaratan dalam dokumen atau berkas pendaftaran menjadi Casis Polri tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Humala Pontas Harahap.
Pihak keluarga menduga, Kades enggan menandatangani surat tersebut akibat dari permasalahan perbedaan pilihan politik pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. (AR)