Iklan


H Diduga Jadi Agen Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan di Tapsel, Mardan Minta APH Lakukan Penyelidikan

Redaksi Dalto Media
Senin, 03 Juni 2024 | 18:09 WIB Last Updated 2024-06-03T11:09:31Z
Foto: Mardan Eriansyah Siregar.

TAPANULI SELATAN - Mardan Eriansyah Siregar, sarankan kepada aparat penegak hukum (APH) agar memeriksa orang kepercayaan nomor satu di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga terindikasi praktik penerima uang (Fee) jual beli proyek dan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Tapsel.

"Saya menyarankan agar penegakan hukum segera menyelidiki aliran dana berupa fee terkait penunjukan kontraktor proyek di lingkungan Pemkab Tapsel baik yang diterima oleh oknum H langsung maupun melalui perantara dinas terkait serta non asn yang dipercayai menjadi kaki tangan oknum H," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Aktivis yang sering menyoroti kebijakan pemerintah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel)  ini juga siap memberikan keterangan sebagai saksi kepeda penegak hukum jika diperlukan.

"Dia itu (H) kepercayaan nomor satu Tapsel memang yang atur semua dan bukan rahasia umum lagi. Dia (H) meminta (fee) proyek kepada kontraktor, dan bila perlu saya siap memberikan keterangan sebagai saksi petunjuk kepada penegak hukum," tambahnya.

Mardan menambahkan, oknum H tersebut menagih fee proyek dengan angka yang cukup besar yaitu mencapai 15-17 persen dari total anggaran.

"Fee proyek yang ditagih oknum H itu hingga mencapai 15-17 persen dari total anggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kontraktor bernisial BH yang meminta tidak disebutkan namanya," ungkapnya.

"Oknum H tukang bagi proyek, juga penentu siapa yang berkeinginan menjabat jabatan strategis yang pastinya mau berkomitmen dengan H untuk kepentingan pribadi. Pejabat yang tidak mau berkomitmen dengan H pasti di kucilkan dan akan di usahakan Non Job," beber Mardan yang juga Ketua JPKP Padangsidimpuan ini.

Mardan juga mengungkapkan mobil Pajero warna hitam yang digunakan H diduga merupakan mobil dinas atau fasilitas negara, dia juga mempertanyakan kapasitas H memiliki mobil tersebut.

"Seharusnya Pemkab Tapsel tidak menutup mata terkait mobil dinas yang dimiliki H, saya berpendapat kita semua satu pemikiran bahwa  praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka saran saya kepada penegak hukum ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya di Tapanuli Selatan yang diduga selama ini dilakukan oknum H di Tapanuli Selatan," tutupnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H Diduga Jadi Agen Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan di Tapsel, Mardan Minta APH Lakukan Penyelidikan

Trending Now

Iklan