Iklan


KPU Paluta Adakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Aplikasi Sidalih dan E-Coklit

Redaksi Dalto Media
Kamis, 20 Juni 2024 | 21:04 WIB Last Updated 2024-06-20T14:04:37Z
Foto: Komisioner KPU Paluta.

PADANG LAWAS UTARA - Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit, Kamis (20/6/2024).

Kegiatan yang dipusatkan di aula rapat kantor KPU Paluta dibuka oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap diikuti oleh 3 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Ketua, Koordinator Bidang Data Pemilih dan Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sebagai langkah untuk pembekalan dan penguatan kapasitas bagi PPK di 12 kecamatan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024," ujar Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordinator Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap.

Dijelaskannya, ada perbedaan penyusunan daftar pemilih di TPS antara Pemilu dan Pilkada. Dimana pada Pemilu 2024 maksimal pemilih dalam 1 TPS berjumlah 300 orang pemilih.

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, maksimal pemilih dalam 1 TPS berjumlah 600 orang pemilih.

"Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak dijadwalkan mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa nantinya akan ada panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan langsung.

Untuk pemetaan dan penyusunan daftar pemilih, KPU menggunakan prinsip efektif dan efisien dan akurat yaitu tidak menyatukan pemilih berbeda desa, kemudahan ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK, serta memperhatikan aspek geografis.

Foto: Peserta Bimtek Aplikasi Sidalih dan E-Coklit.

"Pendataan juga dilakukan secara De Jure atau berdasarkan KTP elektronik. Dan bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lainnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat menyambut baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP-el dan Kartu keluarga atau dokumen kependudukan lainnya.

Adapun yang menjadi pemateri pada pelaksanaan bimtek tersebut diantaranya komisioner KPU Paluta periode 2018-2023 Lidiyawati Harahap dan Kordinator Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Paluta Adakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Aplikasi Sidalih dan E-Coklit

Trending Now

Iklan