Foto: Perwakilan Kepala Desa menerima SK perpanjangan masa jabatan dari PJ Bupati Paluta. |
PADANG LAWAS UTARA - Sebanyak 372 Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, di halaman Kantor Bupati Paluta, Senin (24/6/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta Yusuf Muda Hasibuan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah tindak lanjut dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Berdasarkan undang-undang no 3 tahun 2024 ini memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan mengucapkan selamat atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya," kata Patuan saat memberikan sambutan dihadapan para Kades.
Patuan juga meminta para Kades agar bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat usai menerima perpanjangan masa jabatan ini.
"Setelah dilakukannya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap bapak/ibu Kades lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah RI sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.
Turut hadir dalam pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-kabupaten Paluta tersebut, Sekretaris Daerah Makmur Harahap, perwakilan Forkopimda, Camat, PKK dan undangan lainnya. (AR)