Polres Tapsel Gerebek Gudang BBM Ilegal, 10 Ton Solar Diamankan

Redaksi Dalto Media
Minggu, 02 Juni 2024 | 16:18 WIB Last Updated 2024-06-02T09:18:16Z
Foto: Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat gelar konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

TAPANULI SELATAN – Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton atau 10.300 Liter solar subsidi di sebuah Gudang penimbunan BBM ilegal, Kamis (30/5/2024) sore.

Polres Tapsel, ungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi ini, dari sebuah Gudang penimbunan ilegal tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Ironisnya, otak atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45), yang juga pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa," tegas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kanit Tipidter Ipda Ilham P Nasution, dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) malam.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, bahwa kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.

"Dimana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga," jelas Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya menangkap AS. Bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50), pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

"Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut," imbuh Kapolres.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tapsel Gerebek Gudang BBM Ilegal, 10 Ton Solar Diamankan

Trending Now

Iklan