Iklan


Satresnarkoba Polres Tapsel Amankan Pengedar Sabu di Desa Batang Pane II

Redaksi Dalto Media
Senin, 17 Juni 2024 | 08:52 WIB Last Updated 2024-06-17T01:52:20Z
Foto: Saat tersangka diamankan Satreskoba Polres Tapsel.

PADANG LAWAS UTARA - Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Salomo Sagala, memimpin penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial EI (36), pada Rabu (12/6/2024) malam.

Kasat Resnarkoba memimpin Tim dari Polres Tapsel lakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini, persisnya di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

"Penangkapan ini bermula, saat kami mendapat informasi terkait maraknya peredaran sabu di Desa Batang Pane II," kata AKP Salomo Sagala, Sabtu (15/6/2024) siang.

Dari informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu Rumah di Desa Batang Pane II. Setibanya di sana, Kasat Resnarkoba menjelaskan ke penghuni rumah yang tak lain EI, untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pihak Desa Batang Pane II.

Namun, selama melakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya benda atau barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Pemeriksaan ini, berlangsung hingga Kamis (13/6/2024) dini hari. Karena tak menemukan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap EI. EI kemudian mengeluarkan satu bungkus rokok dari kantong celana depannya.

"Dari dalam kotak rokok inilah, kami menemukan satu paket sabu dengan berat 1,10 Gram. Sehingga, saat itu juga kami mengamankan tersangka," urai AKP Salomo Sagala.

Selanjutnya, petugas membawa EI ke sekitar rumah tersebut untuk proses pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat 1,25 Gram.

"Di dalam plastik assoy ini pula, kami juga menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral. Serta, sebungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong dan plastik klip sedang," bebernya.

Kepada petugas, EI mengaku tidak mengetahui siapa pemilik 2 paket sabu tersebut. Namun, terkait sabu yang ada di dalam kotak rokok di kantong celana depannya, EI mengaku jika ia memperolehnya dari seorang pria inisial A. A yang saat ini masih dalam buruan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menjual sabu kepada EI, pada Selasa (11/6/2024) sore lalu di Simpang Bragas, Kabupaten Paluta. Kala itu, EI membeli sabu dari A dengan harga Rp700 ribu per Gram.

"Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Tapsel Amankan Pengedar Sabu di Desa Batang Pane II

Trending Now

Iklan