Iklan


116 Anggota BPD Kecamatan Padang Bolak Tenggara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Redaksi Dalto Media
Rabu, 17 Juli 2024 | 15:23 WIB Last Updated 2024-07-17T08:23:17Z
Foto: Plh Sekda Paluta Makmur Harahap saat memberikan ucapan selamat kepada BPD yang dikukuhkan, Rabu (17/7/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan diwakili Plh Sekretaris Daerah Makmur Harahap, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 116 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta, di aula kantor Camat Padang Bolak Tenggara, Rabu (17/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Syarifuddin Harahap, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta Yusuf MD Hasibuan dan sejumlah kepala OPD lainya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta Yusuf MD Hasibuan, dalam laporannya menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"BPD sebagai mitra pemerintah desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di desa," jelasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan diwakili Plh Sekda Makmur Harahap, mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepada seluruh BPD Kecamatan Padang Bolak Tenggara.

"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 bahwa awalnya masa jabatan BPD adalah 6 tahun, dan setelah adanya perubahan kedua UU nomor 3 tahun 2024 atas UU no 6 tahun 2014 maka masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, dengan harapan semoga dengan diperpanjang jabatan masa saudara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dan memiliki pengabdian kepada masyarakat serta dedikasi penuh kepada desa guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja kedepannya agar menjadi lebih baik," ujarnya.

Makmur Harahap menambahkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas - tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik antara BPD dan pemerintahan desa agar bersama- sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat desa," tambahnya.

Untuk itu, kepada BPD yang baru dikukuhkan, ia juga mengingatkan perpanjangan masa jabatan BPD harus mampu menjadi penyemangat dalam menyelenggrakan pemerintahan di desa.

"Sekali lagi kami mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-kecamatan Padang Bolak, tetap semangat dan terus bangga melayani bangsa dan tetap bersama membangun Paluta yang beriman, cerdas, maju dan beradat," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 116 Anggota BPD Kecamatan Padang Bolak Tenggara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Trending Now

Iklan