Foto: Kajari Paluta dan perwakilan PT Pegadaian menunjukkan hasil MoU, Rabu (3/7/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - PT Pegadaian Kanwil 1 Medan melalui Deputi Bisnis Area Rantau Prapat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Rabu (3/7/2024).
Kerjasama yang dilakukan antara dua lembaga pemerintah ini berupa penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Kejari Paluta siap mengamankan aset milik negara yang dimiliki Pegadaian.
Kajari Paluta Hartam Ediyanto mengatakan, Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah negara mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa.
"Penyelamatan keuangan atau kekayaan negara adalah hasil dari kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dari permasalahan hukum atau potensi klaim, tuntutan atau gugatan dari pihak lain," sebut Kajari Paluta.
Melalui penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Pegadaian Cabang Padangsidimpuan dengan Kejari Paluta ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak baik Kajari Paluta maupun PT Pegadaian Cabang Padangsidimpuan.
"Kejari Paluta melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk menangani penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata UsahaNegara yang dihadapi oleh PT Pegadaian Cabang Padangsidimpuan baik di dalam maupun diluar pengadilan," ucap Kajari Paluta.
Sementara itu, Deputi Bisnis Area Rantau Prapat PT Pegadaian Kanwil 1 Medan, Fauzi Gazali didampingi Pemimpin Cabang Pegadaian Padang Sidempuan, Romauli Ompusunggu berharap bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejari Paluta, dalam rangka penyelamatan aset negara yang dikuasai Pegadaian.
"Kami (Pegadaian) membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan untuk menangani permasalahan hukum bidang perdata baik secara internal maupun eksternal yang berhubungan dengan nasabah," ungkap Fauzi.
Kerjasama Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Pegadaian Area Rantau Prapat telah dilakukan di 5 Kabupaten/Kota.
"Pertama sudah dilakukan di Labuhan Batu, Padangsidimpuan, Tanjung Balai, Pematang Siantar, Sibolga dan kemudian ini yang ke-6 kita laksanakan di Kabupaten Paluta," tutup Fauzi.
Turut hadir dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Pegadaian Cabang Padang Sidempuan dengan Kejari Paluta, diantaranya Manajer Produk Non Gadai Cabang Padang Sidempuan Chaidil Arfan, Kepala Bagian Humas & Protokoler Pegadaian Kanwil 1 Medan Gopher Manurung, Kasi Datun Kejari Paluta Jan Maswan Sinurat, Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, Kasi Pidum Dona Martinus, Kasi Pidsus Johannes Pasaribu. (AR)