Foto: Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak, Senin (8/7/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Setelah sempat hilang beberapa hari, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan HS (inisial) harus dirawat intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak, Senin (8/7/2024).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Martujuan, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) disalah satu lokasi perkebunan kepala sawit swasta pada, Jumat (5/7/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, saat terduga pelaku penganiayaan berinisial RPH (22) menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak.
"Kami melakukan upaya persuasif dan pendekatan kepada keluarga pelaku. Akhirnya, keluarga membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Pelaku pun berkehendak menyerahkan diri kepada petugas," ujar Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung didampingi Wakapolsek Iptu Bonggal Khanaikan Harahap.
Disampaikan Kapolsek, RPH menganiaya HS (41) dikarenakan rasa emosinya setelah beberapa kali melamar pekerjaan di perkebunan tidak diterima oleh korban yang merupakan pengawas kebun. RPH kemudian menembak korban menggunakan senapang angin dengan jarak 2 meter hingga mengakibatkan korban HS harus dirawat intensif.
"RPH mengarahkan senapang angin miliknya ke arah bagian kepala HS hingga mengenai pangkal hidung sebelah kiri dan peluru senapang menembus bagian otak kepala HS," jelasnya.
AKP Harun juga mengatakan, saat ini pelaku RPH diamankan di Polsek Padang Bolak untuk diproses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya. (AR)