Foto : Rakor persiapan pendaftaran bakal Cabup dan Wabup di aula kantor KPU Paluta, Sabtu (24/8/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (CaWabup) Kabupaten Paluta tahun 2024 di aula rapat kantor KPU Paluta.
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di kabupaten Paluta, Bawaslu, Kepolisian, pers dan undangan lainnya.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta, penyelenggara, maupun pihak lainnya.
"Sebagai langkah awal dalam memastikan proses pendaftaran bakal calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam Rakor tersebut membahas terkait kesiapan teknis serta syarat calon dan pencalonan bupati dan wakil bupati Paluta termasuk jadwal dan pelaksanaan tes kesehatan.
Selain itu, rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam pemilu mendatang.
"Untuk Pilkada Paluta tahun 2024, KPU Paluta akan melaksanakan dan berpedoman kepada putusan MK," tegasnya.
Senada, koordinator divisi Teknis Penyelenggara Wiga Haryadi menyampaikan pentingnya koordinasi dan persiapan yang matang untuk memastikan seluruh proses pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan calon pasangan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Dan berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 10% dari total suara sah pada Pemilu sebelumnya.
"Jika total suara sah pada pemilu sebelumnya berjumlah 147.805 suara, maka 10% dari jumlah tersebut adalah sekitar 14.781 suara. Ketentuan ini berlaku untuk semua partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dan bukan berdasarkan kursi parlemen tetapi dari total suara," jelasnya.
Wiga juga mengingatkan partai politik agar mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan, termasuk dokumen yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, serta rekomendasi dari DPP.
Dan proses pendaftaran calon dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPU.
"Kami berharap partai politik segera membentuk tim admin Silon guna memastikan proses pendaftaran pencalonan berjalan lancar," harapnya.
Sebab katanya, koordinasi antara partai politik dan KPU sangat penting untuk mencegah kendala saat pendaftaran calon sehingga tercipta suasana yang aman dan tertib selama proses pemilihan berlangsung.
Rakor ditutup dengan diskusi mengenai persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024. (AR)