Iklan


KPU Paluta Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi Dalto Media
Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:20 WIB Last Updated 2024-08-25T07:20:39Z
Foto : Ketua KPU Paluta sampaikan pengumuman pendaftaran Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta pada Pilkada Tahun 2024.

Pendaftaran bakal calon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang yang dipusatkan di Kantor KPU Kabupaten Paluta Jl. Aminul Hajar Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordinator Divisi Teknis Wiga Haryadi saat konferensi Pers usai melaksanakan rakor persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 di Aula KPU Paluta, Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (24/8/2024).

"Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta dibuka mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang," ujar Raja Dolok Harahap.

Kordinator Divisi Teknis Wiga Haryadi dalam konferensi pers menyampaikan tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Paluta sudah menyiapkan pendaftaran calon Pilkada 2024.

Wiga menjelaskan, pendaftaran pada dua hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

"Kami menghimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran," ungkapnya.

Wiga menjelaskan, terkait dengan persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan dukungan partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, kemudian syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara sah.

Berdasarkan Keputusan KPU kabupaten Paluta nomor 1727 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan Gabungan Partai Politik Peserta pemilu tahun 2024 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tahun 2024 menyatakan syarat minimal sebanyak 14. 781 suara sah.

"Keputusan KPU Paluta terkait syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Pilkada serentak tahun 2024 berpedoman kepada putusan MK nomor 60 tahun 2024," pungkasnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Paluta Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Trending Now

Iklan