Foto: KPU Paluta menyerahkan data DPS Paluta kepada Bawaslu Paluta, Sabtu (10/8/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Paluta pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Sapadia, Gunungtua, Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi jajaran komisioner KPU Paluta yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Wiga Haryadi, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan, Koordinator Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Parulian Siregar dan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, turut hadir Pabung Kodim 0212/TS Kabupaten Paluta, Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung beserta jajaran, Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan, Kaban Kesbang Pol Paluta Ali Akbar Siagian, perwakilan Lapas kelas II Gunungtua, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Paluta serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Paluta.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi data pemilih dalam pemilihan umum yang merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan pemilu dan perlu adanya pemutakhiran data yang dilakukan secara cermat dan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Rapat Pleno Terbuka ini juga merupakan bagian dari tahapan pemilu yang bertujuan untuk memastikan validitas daftar pemilih, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lancar serta proses rekapitulasi DPS ini diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta Tahun 2024," katanya.
Komisioner KPU Paluta Kordiv Rendatin Rahmat Saleh Harahap menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan merupakan data yang masuk dari 12 kecamatan, 388 desa/kelurahan dengan 571 TPS.
Kemudian telah ditetapkan bahwa total DPS Kabupaten Paluta sebanyak 178.481 pemilih yang terdiri dari 89.244 pemilih laki-laki dan 89.237 pemilih perempuan.
"Selanjutnya DPS ini akan diumumkan di seluruh desa pada tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024 untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat serta perbaikan untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," sebutnya.
Dalam rapat pleno tersebut, ada perbaikan data yang sudah dilaksanakan sebanyak 3.903 pemilih, sementara data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 6.759 pemilih. Didalam DPS tersebut juga terdapat 4.942 orang pemilih baru dari 12 Kecamatan. (AR)