Iklan


Diduga Tidak Netral, Oknum Camat dan Kades Dilaporkan Ke Bawaslu Paluta

Redaksi Dalto Media
Rabu, 18 September 2024 | 18:13 WIB Last Updated 2024-09-19T03:23:22Z
Foto : Tim pemenangan dan kuasa hukum Paslon Bupati/Wabup Paluta Hamsiruddin Siregar-Purba Hasibuan usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Paluta, Rabu (18/9/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Diduga tidak netral, tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Padang Lawas Utara (Paslon) Hamsiruddin Siregar -  Purba Hasibuan (HARAPAN) melaporkan oknum camat dan kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paluta, Rabu (18/9/2024).

Laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan Paslon HARAPAN Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat Siregar dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Marwan Rangkuti yakni Ahmad Marwan Rangkuti dan Ardian Kholis Nasution serta Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Kabupaten Paluta Afrizal Harahap.

Usai melapor, Rahmat Hidayat Siregar  mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dua dugaan pelanggaran Pemilu yakni tentang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan upaya adanya kampanye terselubung.

Dari laporan dugaan pelanggaran tersebut Rahmat mengharapkan agar Bawaslu Paluta segera menanggapi dan memprosesnya sesuai aturan yang ada supaya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

Sementara, kuasa hukum tim pemenangan Paslon HARAPAN Ahmad Marwan Rangkuti menyampaikan hal yang sama bahwa pihaknya menyampaikan laporan atas dugaan terhadap oknum salah satu camat dan kepala desa di kabupaten Paluta yang tidak netral.

Oknum Camat dan Kades tersebut diduga terlibat politik praktis dan berpihak kepada salah satu paslon dengan tagline "HORAS" yang dibuktikan adanya rekaman vidio dan tangkapan layar.

"Kami menyampaikan laporan ini disertai sejumlah bukti dan saksi serta sudah terlebih dahulu melakukan kajian dan telaah agar  tidak sia-sia serta orang yang dilaporkan tidak merasa teraniaya," terangnya.

Ia menambahkan, laporan ini merupakan sebagian kecil dari dugaan terhadap oknum kepala desa dan camat yang diduga telah melakukan keberpihakan kepada salah satu Calon Bupati di Paluta.

Dijelaskannya, laporan tersebut dibuat sebagai upaya agar pihak yang lainnya tidak melakukan lagi hal yang sama akibat tergoda atau merasa takut karena adanya intimidasi dari salah satu Paslon serta ikut-ikutan hingga nanti bisa menjadi korban atau terkena pidana.

"Laporan ini kami buat sebagai peringatan agar para ASN maupun kades tidak melakukan keberpihakan atau tetap menjaga netralitas sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Paluta bersih dan kondusif," pesannya.

Sebagai kuasa hukum dari Tim Paslon "HARAPAN", Ahmad Marwan Rangkuti berharap dalam proses Pilkada ini nantinya tidak ada ASN, aparat pemerintah maupun TNI dan Polri yang tidak netral.

Ia menambahkan, jika kedepannya masih ada lagi ditemukan dugaan pelanggaran yang sama, pihaknya akan kembali menyampaikan laporan kepada pihak Bawaslu.

Sementara Kasubbag P3S Bawaslu Paluta Sandy Ravely didampingi staf Arman Matinggi mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah di buat tim pemenangan dan kuasa hukum paslon Hamsiruddin Siregar - Purba Hasibuan tersebut telah diterima dan akan dilakukan proses serta kajian secepatnya dengan komisioner Bawaslu serta pihak sentra Gakkumdu.

"Jika memang setelah dilakukan kajian dan laporan tersebut sudah memenuhi unsur, kita akan menindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tidak Netral, Oknum Camat dan Kades Dilaporkan Ke Bawaslu Paluta

Trending Now

Iklan