Iklan


Gugatan Perangkat Desa Tarutung Baru Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum Harap Kades Kembalikan Hak Kliennya

Redaksi Dalto Media
Selasa, 24 September 2024 | 10:33 WIB Last Updated 2024-09-24T03:33:15Z
Foto: Advokat Rudi Efendy Siregar SH MH dan Yahya Sentosa Siregar SH MH.

PADANGSIDIMPUAN - Gugatan dengan registrasi perkara nomor: 70/G/2024/PTUN.MDN menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya, dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya serta membatalkan surat keputusan Kepala Desa Tarutung Baru nomor : 143/28/2024 Perihal : Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024.

Atas dasar hasil putusan PTUN Medan pada tanggal 23 September 2024 tersebut, kuasa hukum Perangkat Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan Rudi Efendy Siregar SH MH dan Yahya Sentosa Siregar SH MH, para advokat yang berkantor di RSP Law Office yang beralamat di New Cluster 2, Blok B No. 3, Jalan Gunungtua - Padangsidimpuan Km 3 ini berharap hak-hak kliennya sebagai Perangkat Desa segera dikembalikan.

"Kami berharap hak-hak klien kami dikembalikan seperti dulu, dapat bekerja kembali mengabdikan dirinya sebagai perangkat desa Tarutung Baru," ujar Rudi, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Ketua PPDI Kota Padangsidimpuan berpesan kepada seluruh Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan khususnya agar tidak mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang sepihak.

"Jangan terlalu ugal-ugalan dalam mengambil keputusan dan kami ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua yang telah dilakukan kuasa hukum dari teman-teman perangkat desa Tarutung Baru, dimana melalui tangan beliaulah hak-hak perangkat desa Tarutung Baru bisa dipulihkan nantinya. Dengan kabulnya gugatan ini menjadi angin segar bagi kami bahwa hukum masih menjadi panglima tertinggi di negara ini," tukasnya.

Dalam putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan batal atau tidak sah: 

a. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Elias Saleh Panggabean;
b. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lasmarita;
c. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Ramian Sibarani;
d. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Rahmat Edy Saputra;
e. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lambas Panggabean.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :

a. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Elias Saleh Panggabean;
b. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lasmarita;
c. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Ramian Sibarani;
d. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Rahmat Edy Saputra;
e. Surat Keputusan Kepala Desa Tarutung Baru Nomor.143/28/2024 Perihal: Surat Pemberhentian  tertanggal 6 Maret 2024 atas nama Lambas Panggabean.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Para Penggugat kepada Jabatan semula sebagai perangkat desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah). (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Perangkat Desa Tarutung Baru Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum Harap Kades Kembalikan Hak Kliennya

Trending Now

Iklan