Konsekuensi Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Terlebih Dahulu Membuktikan Tindak Pidana Asalnya

Redaksi Dalto Media
Kamis, 17 Oktober 2024 | 23:00 WIB Last Updated 2024-10-17T16:00:24Z
Foto: Verawaty Manalu, SH 

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya karena kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal melainkan kejahatan ganda yaitu tidak mungkin terjadi pencucian uang tanpa terjadinya tindak pidana asalnya terlebih dahulu, akan tetapi menariknya dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang ini tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya dan hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Sebenarnya apa makna dari ketentuan pasal ini? Apakah tindak pidana asalnya bisa tidak dibuktikan? menurut hemat penulis, bahwa kunci dari pasal ini terletak pada frasa “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu” yang artinya berbicara tentang pembuktian dan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia pembuktian itu berada dalam ranah Persidangan.

Sehingga menurut Penulis yang dimaksud dengan ketentuan Pasal ini bukanlah boleh membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa membuktikan tindak pidana asalnya melainkan pembuktian atau persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang boleh didahulukan dari tindak pidana asalnya dan tindak pidana asalnya tersebut tetap harus dibuktikan atau disidangkan, karena jika tidak demikian maka ketentuan hukum mengenai penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang itu akan menjadi tidak terukur dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Mengapa Tindak Pidana Pencucian Uang ini bisa didahulukan persidangannya dari tindak pidana asalnya? tentu sebagai salah satu upaya agar si pelaku tindak pidana tidak mengalihkan harta kekayaannya pada saat dilakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana asalnya, akan tetapi ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi jika pembuktian atau persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang ini didahulukan persidangannya dari tindak pidana asalnya diantaranya yang pertama adanya potensi Putusan Bebas terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang manakala terdakwa melakukan berbagai upaya untuk membuktikan asal-usul uangnya sementara Jaksa Penuntut Umum tidak punya bukti kuat karena tidak terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya dan yang kedua apabila Tindak Pidana Pencucian Uangnya terbukti, namun dikemudian hari ternyata tindak pidana asalnya tidak terbukti maka tentu akan mengakibatkan tidak terbuktinya Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya dinyatakan telah terbukti dan terdakwa akan menjadikannya sebagai dasar untuk mengajukan Peninjaun Kembali dan hal ini juga nantinya akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari manakala barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uangnya telah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, seperti telah dilelang atau disetorkan ke kas Negara, tentu hal ini bukanlah permasalahan sepele karena berkaitan erat dengan tujuan hukum yaitu Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum.

Maka untuk meminimalisir potensi permasalahan tersebut, seharusnya dalam proses penegakan hukumnya, alangkah lebih baik jika para penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Polisi, Jaksa maupun Hakim terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya sebelum membuktikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan, karena pembuktian tindak pidana asal pencucian uang berkaitan erat dengan kedudukan pidana asal pada pembuktian sebagai delik yang mengawali tindak pidana pencucian uang atau setidaknya tindak pidana asal dengan Tindak Pidana Pencucian Uangnya diajukan secara bersamaan ke persidangan.

Oleh: Verawaty Manalu, SH (Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsekuensi Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Terlebih Dahulu Membuktikan Tindak Pidana Asalnya

Trending Now

Iklan