Foto: Tangkapan layar akun media sosial oknum ASN BPKAD Deli Serdang kampanyekan paslon Bupati Deli Serdang. |
DELI SERDANG - Pengamat Politik Minta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memanggil dan menindak Oknum ASN yang bertugas di BPKAD Deli Serdang yang memposting flayer salah satu Calon Bupati di akun media sosial Facebook pribadinya. Hal ini memicu perhatian serius masyarakat terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Dugaan tersebut berawal dari adanya tangkapan layar di status akun media sosialnya, berupa flayer salah satu paslon pada Pilkada serentak di Deli Serdang diduga erat kaitannya dengan kampanye paslon tersebut. Namun belakangan, postingan tersebut sudah tidak ada lagi di akun media yang diduga milik oknum ASN yang bertugas di BPKAD inisial YES tersebut.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa oknum YES tersebut merupakan ASN Pemkab Deli Serdang bertugas di BPKAD memposting flayer kampanye paslon nomor 3 di akun facebooknya dan melihatnya lewat di beranda facebook miliknya.
Ia meminta Kepala BPKAD Deli Serdang jangan tutup mata dan terksesan pura-pura tidak tahu atas keterlibatan oknum YES yang bertugas dikantor tersebut mengkampanyekan salah satu paslon.
"Ini jelas menyalahi aturan, lantas kenapa Kepala BPKAD hanya diam atau jangan-jangan memang Kepala BPKAD ada main mata dengan salah satu kandidat paslon tersebut," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Pengamat Politik dan Hukum Harizal mengatakan bahwa dalam aturan dasarnya selama ini, aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN dilarang keras telribat dalam hal politik praktis. Karena memang mereka adalah aparat yang digaji Negara, baik APBN maupun APBD hingga dana desa.
"Sebagaimana aparatur yang dibayar Negara, tidak boleh ikut terlibat dukung mendukung di Pemilu atau Pilkada. Karena itu hal yang mendasar dan harus dipahami semua aparat negara," ujar Harizal kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Berlaku bagi ASN dan juga Non-ASN.
"Dari yang kita pahami, bukan hanya kampanye dalam bentuk fisik, tetapi paling marak sekarang adalah di media sosial. Sebagaimana Ketua Bawaslu RI menyebutkan, bahkan untuk ‘like’ saja tidak dibenarkan, apalagi sampai mengunggah status dengan arah ke paslon tertentu," jelas Harizal.
Dari dugaan ini, Harizal meminta agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengejar yang bersangkutan agar tahu secara jelas dan pasti, mengingat jejak digital dari akun media sosial seharusnya menjadi perhatian utama bagi penyelenggara Pemilu. Sebab digitalisasi saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.
"Inspektorat harus ‘kejar bola’ atas temuan ini. Apakah benar yang bersangkutan itu memposting status di akunnya dengan maksud mengkampanyekan paslon tertentu. Dan meminta Bawaslu agar berkoordinasi dengan Inspektorat dalam membawa kasus dugaan ini sampai ke pihak Gakumdu, dan dilaporkan ke publik, agar ada efek jera kepada oknum ASN dan Non ASN. Sehingga netralitas ASN dan Non-ASN menjadi sakral dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Karena di sana, ada unsur kekuasaan yang dibiayai uang Negara," pungkasnya.