Peluru Bersarang di Kepala, Korban Penembakan di Paluta Alami Cacat Seumur Hidup

Redaksi Dalto Media
Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:25 WIB Last Updated 2024-10-30T17:07:54Z
Foto: Korban RH memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan, Rabu (30/10/2024).

PADANG LAWAS UTARA - Pengandilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap HS (51) warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan terdakwa RH di Zitting Plaats PN Padangsidimpuan, Gunungtua, Rabu (30/10/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi di antaranya HS sendiri yang menjadi korban, dan tiga orang saksi lainnya.

Dimana dalam keterangan HS bahwa dirinya di tembak RH saat masi berada di atas sepeda motornya dan mengenai bagian keningnya dengan jarak tembak antara dua hingga tiga meter dengan menggunakan senapang angin hingga mengakibatkan dirinya terjatuh dan tergeletak ketanah.

HS menambahkan, kejadian tersebut terjadi tepat di depan rumah terdakwa RH sekira jam 18.25 Wib di Desa Martujuan, Kecamatan Ujung Batu pada, Jumat (5/7/2024) lalu.

"Di mana saat itu saya melaju mau pulang ke Suka Jadi selepas kerja sekitar tiga puluh meter saya melihat RH dengan mengacungkan senjata namun selepas dua tiga meter RH menembakkan senjatanya dengan mengucapkan kau kan yang hebat itu ku bun*h kau 4njing lalu seketika saya terjatuh dan tergeletak tampa tau apa-apa lagi," ujarnya.

HS menambahkan dari hadil scanning RS Mitra Sejati Medan, dokter menjelaskan bahwa peluru tersebut bersarang di kepala, dan saraf otak, saraf mata, saraf wajah putus dan kepala sebelah kiri mengalami kebas dan tidak bisa merasakan apa-apa. 

Lanjutnya, dari rekomendasi dokter Adam Malik  peluru tersebut baru bisa diambil setelah enam bulan dan selama itu harus di observasi untuk membuat kesimpulan dan namun apabila di paksakan untuk mengeluarkan peluru itu sekarang, ada tiga kemungkinan yang pertama pendarahan, yang kedua kelumpuhan sebelah badan dan yang ketiga kematian.

"Seterusnya dari keterangan dokter bahwa saya  akan mengalami cacat permanen dan tidak bisa di obati lagi dan itu dugaan dokter sementara dan mungkin itu akan terjadi tidak bisa di obati lagi," ucapnya menerangkan. 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidang yang dipimpin Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dengan JPU Sesy Septiana Sembiring, Rifka Candela Sihombing, Puja Santi Br Tarigan memutuskan akan melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peluru Bersarang di Kepala, Korban Penembakan di Paluta Alami Cacat Seumur Hidup

Trending Now

Iklan