Foto: Warga aksi minta perlindungan hukum di depan Mako Polres Padangsidimpuan, Jumat (1/11/2024). |
PADANGSIDIMPUAN - Sejumlah warga Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan mendatangi Mako Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Jumat (1/11/2024).
Kedatangan puluhan warga ini pada pukul 17.00 WIB dengan membawa poster bertuliskan meminta perlindungan hukum.
"Pak Prabowo (Presiden) lindungi kami, pak TNI tolong kami warga Gang Raya butuh keadilan, TNI bersama rakyat, pencuri jangan dibela, pak Kapolri warga Gang Raya butuh keadilan, pak Kapolda warga Gang Raya butuh keadilan, 10 tahun kami di jajah oleh "Bolanda", pak Kapolres tolong terapkan "Equality before the law", Gang Raya darurat Kamtibmas, Pak TNI kami diancam Pencuri "Residivis", Ayah Ibu Anak Kami Waswas Keluar Rumah," tulis para warga di karton manila.
Dalam aksinya, warga Gang Raya ini hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang saat ini ditahan di Polres dalam kasus penganiayaan yang berawal dari dugaan pencurian.
Salah seorang warga yang diwawancarai mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut berawal pada 5 Agustus lalu.
"Harapan kita. Bahwa kita juga sudah melayangkan dua laporan terkait percobaan pencurian, dan pencurian yang diduga dilakukan oleh "Bolanda" seorang residivis, namun belum berjalan supaya diproses," kata warga bernama Alvi Batubara saat melakukan aksi di depan Polres.
Saat kejadian warga "IS" yang saat ini dilakukan penahanan dilaporkan oleh terduga pelaku upaya aksi pencurian.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dan Kasat Reskrim AKP Desman Manalu yang dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut melaui WA (WhatsApp) belum mememberikan jawaban dan respon. (Cing Srg)