Foto: Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Paluta, Senin (25/11/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Paluta dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni di Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Senin (25/11/2024).
Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Paluta tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4610 Tahun 2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Paluta Provinsi Sumut.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menegaskan, bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan di daerah-daerah yang sedang mengalami transisi kepemimpinan, yang mana bahwa momentum ini merupakan batas akhir untuk melaksanakan proses perpanjangan jabatan dan pengukuhan Pjs.
Beliau juga meminta untuk segera beradaptasi dan pimpin roda pemerintahan di Kabupaten Paluta. "Sukseskan Pilkada serentak 2024 dan jujung tinggi netralitas ASN dan pimpin segara pemerintahan yang baik dan tepat serta cepat," ujar Pj Gubernur.
Penjabat (Pj) Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, usai menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Paluta menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak.
Beliau siap mengemban amanah kembali menjadi Pj Bupati Paluta hingga pelantikan Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati Paluta yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
"Kedepan saya tetap akan melanjutkan program-program prioritas yang selama ini sudah berjalan. Tentunya saya mohon dukungan dari semua pihak lingkup Pemerintahan Kabupaten Paluta, dan masyarakat Kabupaten Paluta dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Pj Bupati Paluta," ujar beliau. (AR)