Foto: Irsan Mulyadi (istimewa). |
DELI SERDANG - Berdasarkan Keputusan (Komisi Pemilihan Umum) KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 3051 Tahun 2024, bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 akan diadakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 TPS pada kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Batang Kuis, Hamparan Perak dan Sibolangit.
PSS dan PSL ini dilakukan karena pada pemilihan di tanggal 27 November yang lalu, pemilihan di tempat tersebut tidak buka dikarenakan bencana banjir.
Dari data yang dihimpun, total suara yang ada di 31 TPS tersebut sebesar 16.775 suara (1 TPS paling banyak 600 pemilih). Dari hasil pemilihan tanggal 27 November 2024 yang lalu, terdapat 444.865 orang yang telah memberikan suara yang berasal dari 2.780 TPS (termasuk 1 TPS yang PSL).
Hasil suara pada pemilihan 27 November lalu paslon 02 Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo (ADIL) mendapat suara terbanyak sebanyak 218.654 suara, paslon 03 M. Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung (AYS-BSA) mendapat 133.844 suara, paslon 01 Sofyan Nasution - Junaidi Parapat (SANDI) mendapat 76.059 suara, dan 16.639 suara tidak sah.
Jika melihat hasil perolehan suara ini, maka suara yang diperoleh antara paslon ADIL sebagai suara terbanyak dengan paslon AYS-BSA suara terbanyak kedua, terdapat selisih sebanyak 84.810 suara (sumber: SiRekap KPU https://pilkada2024.kpu.go.id, 29 November 2024 jam 14.00 WIB)
Selisih suara diatas (84.810 suara) jauh lebih banyak dari total suara yang akan memilih pada PSS dan PSL (16.775 suara) yang berarti hasil yang akan diperoleh nantinya tidak akan merubah paslon ADIL sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
Akademisi sekaligus pengamat politik Sumatera Utara (Sumut) Irsan Mulyadi mengatakan PSS dan PSL tidak akan mempengaruhi posisi paslon 02 ADIL sebagai peraih suara terbanyak.
"Namun, tidak mengadakan PSS dan PSL berarti tidak memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak bisa memberikan suara akibat bencana dan itu tidak demokratis," ujarnya.
Oleh sebab itu, katanya, walaupun hasilnya tidak berpengaruh, PSS dan PSL harus dilaksanakan.
"Itulah harga yang harus dibayar untuk menegakkan demokrasi, dan untuk mencegah kerusuhan akibat fitnah dan isu yang tidak benar, maka masyarakat diharapkan menolak politik uang dan melapor ke petugas TPS, Bawaslu atau Polisi jika melihat adanya kecurangan pada pelaksanaan PSS dan PSL, mari sukseskan pemilu dan jaga kedamaian, pertemanan dan persaudaraan di Kabupaten Deli Serdang," tukasnya. (AR)