Foto: Seluruh yang terjaring razia diamankan dan diberikan pembinaan di kantor Satpol PP Paluta, Selasa (10/12/2024). |
PADANG LAWAS UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dan administrasi kependudukan di sejumlah kos-kosan yang ada di Kelurahan Pasar Gunungtua, Selasa (10/12/2024).
Razia tersebut berdasarkan surat tugas nomor: 090/86/POL-PP/ST/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution.
Dalam pelaksanaan razia dan penertiban tersebut, pihak Satpol PP Paluta melibatkan lurah Pasar Gunungtua Ardi Sahbana, anggota MUI Paluta Awaluddin Harahap, DMI Paluta, Disdukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Paluta.
Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution menjelaskan razia ini dilakukan dalam rangka menanggapi sejumlah pengaduan masyarakat dan menegakkan peraturan perundang-undangan nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Selain itu, masyarakat juga resah dengan banyaknya warga yang tinggal bersama dengan status yang tidak jelas sehingga diduga melakukan perbuatan maksiat.
"Razia kali ini terkait masalah administrasi kependudukan, dimana berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang kita terima banyak masyarakat yang tinggal di daerah itu tidak mempunyai identitas dan izin domisili di Paluta," ujarnya.
Dalam razia tersebut sebanyak 20 orang wanita dan 2 pria berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Paluta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Semua yang terjaring razia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan sebagai upaya pencegahan ancaman penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) serta virus HIV/AIDS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, semua yang terjaring razia kemudian diberikan pembinaan berupa pembinaan akhlak dan siraman rohani dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paluta," katanya.
Indra menyebutkan bahwa razia penertiban ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan kondusifitas ditengah masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Paluta agar melengkapi data administrasi kependudukan atau izin domisilinya," tukasnya.
Usai di interogasi dan diberikan pembinaan dan siraman rohani, seluruhnya dipulangkan setelah ada keluarga atau pihak yang menjemput dan menjaminnya, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera. (AR)