![]() |
Foto: Sidang putusan secara online di PN Padangsidimpuan, Kamis (13/2/2025). |
PADANG LAWAS UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang di Ketua Azhary Prianda Ginting memberikan vonis hukuman enam tahun penjara kepada RH pelaku penembakan Hajar Siregar warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam sidang putusan yang dilaksanakan secara online di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (13/2/2025).
Dalam putusan tersebut RH di kenakan Pasal 338 KUHP Jonto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembakkan senapang angin ke arah pelipis mata sebelah kiri yang hingga kini peluru tersebut masih bersarang di kening Hajar Siregar hingga mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rahman Pinayungan Harahap enam tahun penjara dan di potong massa tahanan serta menetapkan satu barang bukti berupa satu pucuk senapang angin berwarna coklat merek repolper dan disita untuk di musnahkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah di putuskan di Padangsidimpuan, Kamis (13/2/2025)," kata Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting.
Dimana putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan tahun penjara dan RH telah terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak senapan angin merek repolper ke arah pelipis mata sebelah kiri dan melemparkan sebongkah batu ke kepala korban yang di tutupi helm saat terkapar sebelum terdakwa melarikan diri.
Kasus penembakan ini terjadi pada hari Jumat (5/7/2024) tahun lalu yang bertempat di Desa Martujuan, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta yang di tengerai akibat sakit hati terdakwa sehingga tega menembak korban dari jarak tiga meter saat korban hendak pulang bekerja dengan sepeda motornya.
Pelaku yang saat itu buron kemudian menyerahkan diri ke Polsek Padang Bolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AR)