Diduga Palsukan Tandatangan Perangkat Desa, Kades Huta Padang Dilaporkan Ke Polres Padangsidimpuan

Redaksi Dalto Media
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:16 WIB Last Updated 2025-03-19T01:22:31Z

 

Foto: Perangkat Desa Huta Padang didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polres Padangsidimpuan.

PADANGSIDIMPUAN - Diduga palsukan tandatangan Sekretaris Desa dan Pengelola Kegiatan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

Dengan menggandeng kantor hukum Rudi Siregar SH MH & Rekan, pada tanggal 16 Januari 2025 perangkat desa Huta Padang membuat laporan secara resmi dengan laporan polisi nomor: LP/B/24/I/2025/Spkt/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

"Tepatnya 11 Maret 2025 sudah dilakukan mediasi yang dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho dan Kanit Pidum Ipda Rahmat P Siregar, namun tidak berhasil, tetapi ada yang menjadi catatan kami dalam mediasi tersebut bahwa pak Kades menyampaikan tidak merasa merugikan pelapor, karena telah memberikan gajinya. Menurut kami secara jelas dan nyata selain berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf C yang berbunyi kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset, atas statmennya tersebut seakan-akan dia mengakui namun menurut beliau tidak merugikan pelapor dan membuat dia merasa bebas dari pasal yang kami laporkan, bahkan sampai saat dokumen yang kami sertakan beliau tidak dapat buktikan adanya perubahan," ungkap Rudi, Rabu (19/3/2025).

Sebelumnya, Kades Huta Padang diduga memberhentikan 5 orang perangkat desanya untuk menutupi dokumen-dokumen yang telah ditarik dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024.

"Kuat dugaan kami terlapor yang kami duga Kepala Desa, memberhentikan kami secara sepihak tertanggal 31 desember 2024, untuk menutupi dokumen dokumen yang telah ditarik dari ADD, dengan melakukan tanda tangan palsu," ujar Saidal Amin Siregar didampingi Ketua dan Sekretaris PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) serta perangkat desa lainnya saat membuat laporan di Polres Padangsidimpuan, Selasa (11/3/2025).

Selain melaporkan Kades Huta Padang atas pemalsuan tandatangan, kantor hukum Rudi Siregar SH MH dan Rekan juga membuat pengaduan terkait penggunaan sejumlah dana desa yang diduga fiktif.

"Dan banyak anggaran Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga kita selain melaporkan secara resmi tandatangan palsu pada pasal 263 KUHP yang hukumannya 6 tahun, kita juga membuat pengaduan terkait Dana Desa yang kami duga di gelapkan atau fiktif, dan pihak Kejaksaan sudah mengirimkan undangan pada kamis 20 maret 2025 nanti akan dilakukan audit Dana Desa Huta Padang, serta pemberhetian perangkat desa yang sepihak, sudah kita daftarkan di PTUN dengan register perkara nomor 24/G/ptun mdn tanggal 14 Maret 2025," tegas Diky Purnomo Siddiq SH dan Yahya Sentosa Siregar SH MH. (AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Palsukan Tandatangan Perangkat Desa, Kades Huta Padang Dilaporkan Ke Polres Padangsidimpuan

Trending Now

Iklan