![]() |
Foto: Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat rapat bersama Kepala OPD, Rabu (9/4/2025). |
DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Disebut-sebut ada sekitar ribuan orang yang akan terkena dampak dari keputusan ini. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan di Lantai II Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer ini merupakan langkah mematuhi Keputusan MenPAN- RB, Adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja di mulai tahun 2024 hingga 2025.
Dianggap seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang. Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria.
Terkait keputusan untuk merumahkan para tenaga honorer ini, merupakan satu langkah berat tapi tetap harus dilakukan. Ini merupakan tindaklanjut Bupati Asri Ludin Tambunan berikutnya setelah sebelumnya juga sudah melakukan penataan 200-an tenaga honorer yang sudah masuk data base BKN dari beberapa OPD dan menjadikannya personil Satpol PP.
Sekda Deli Serdang Timur Tumanggor yang dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan untuk melakukan PHK tenaga honorer. Secara pasti Timur belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Namun diakui ada sekitar ribuan orang yang masuk dalam kriteria.
"Iya (harus) ada pemutusan. Menurut BKPSDM ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK), lebih jelas tanya sama Pak Abduh (Kepala BKPSDM) lah karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati," kata Timur.
Saat disinggung soal apakah tidak ada lagi solusi lain disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.
"Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (tidak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Timur.
Sementara itu Kepala BKPSDM, Abduh Rizali Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di-PHK. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi," kata Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025), dikutip dari Antara.
Adapun kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.
Kemudian, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".
Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPK atau pejabat lainnya yang masih tetap melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjaga meritokrasi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan proses afirmasi terakhir.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk merekrut pegawai non-ASN jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai outsourcing atau yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah seperti pengemudi, satpam, cleaning service dan tenaga alih daya lainnya. (AR)