![]() |
Foto: Bupati dan Kajari Paluta teken MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (21/4/2025). |
PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kejaksaan Negeri Paluta Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, bersama Kepala Kajari Paluta Hartam Ediyanto, di ruang Rapat Bupati Paluta, Senin (21 /4/2025).
Dalam sambutannya, Reski Basyah Harahap menyampaikan, MoU ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemerintahan daerah dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan dukungan hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
"Sebagai kita ketahui bersama, Kejaksaan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, memiliki kewenangan untuk bertindak dibidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar peradilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, keberadaan kerja sama ini dianggap penting, terutama dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
"Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, tak jarang timbul berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan dari pihak yang berkompeten. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat memanfaatkan fasilitas hukum dari Kejaksaan Negeri secara maksimal, guna mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pembangunan," tukasnya. (AR)