Setelah 18 Tahun, Perkebunan Kelapa Sawit PT Torganda Berhasil di Eksekusi Negara

Redaksi Dalto Media
Jumat, 25 April 2025 | 13:45 WIB Last Updated 2025-04-26T08:21:41Z
Foto:  Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengeksekusi PT Torganda, Jumat (25/4/2025).

PADANG LAWAS UTARA - Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda seluas +/- 47 ribu hektar dieksekusi oleh negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak pengelola.

"Baru hari ini dilakukan eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke pihak Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas," tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan, Jum'at (25/4/2025) di Simangambat usai penyerahan sekaligus eksekusi dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang turut disertai Tim dari Kejagung, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah disaksikan Kepala BPKP, Kasum TNI, Dirjen Planologi, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto diwakili Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana, Kajatisu Widianto, Danrem, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap dan Kajari Paluta Hartam Ediyanto dan lainnya.

Ditunjuknya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama lahan tersebut guna memastikan keberlanjutan usaha perkebunan, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor perkebunan tersebut. Dimana lahan yang sebelumnya dikuasai keluarg DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.

Eksekusi lahan perkebunan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang di eksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.

Disela eksekusi tersebut, Jampidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi kawasan perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan kawasan hutan tersebut.

Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.(AR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah 18 Tahun, Perkebunan Kelapa Sawit PT Torganda Berhasil di Eksekusi Negara

Trending Now

Iklan